CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Kremlin: Perang Ukraina Bakal Berlanjut Hingga Tujuan Putin Tercapai


Rabu, 11 Desember 2024 / 07:46 WIB
Kremlin: Perang Ukraina Bakal Berlanjut Hingga Tujuan Putin Tercapai
ILUSTRASI. Kremlin mengatakan bahwa perang Ukraina akan terus berlanjut hingga tujuan yang ditetapkan oleh Vladimir Putin tercapai. REUTERS/Turar Kazangapov 


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Pada Selasa (10/12/2024), Kremlin mengatakan bahwa perang Ukraina akan terus berlanjut hingga tujuan yang ditetapkan oleh Presiden Vladimir Putin tercapai melalui aksi militer atau negosiasi.

Melansir Reuters, Putin telah menuntut agar Ukraina menghentikan ambisinya untuk bergabung dengan NATO dan menarik diri sepenuhnya dari empat wilayah negara yang diklaim Rusia sebagai miliknya - persyaratan yang ditolak Kyiv karena sama saja dengan menyerah.

"Operasi militer khusus akan berakhir ketika semua tujuan yang ditetapkan oleh presiden dan panglima tertinggi telah tercapai," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, menggunakan istilah Moskow untuk konflik tersebut.

Peskov menambahkan, "Tujuan ini dapat dicapai sebagai hasil dari operasi militer khusus atau hasil dari negosiasi yang relevan."

Dia bilang, tidak ada pembicaraan antara Moskow dan Kyiv yang sedang berlangsung saat ini karena pihak Ukraina menolak negosiasi apa pun.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy pada hari Senin mengajukan kasus untuk penyelesaian diplomatik atas perang tersebut dan mengemukakan gagasan tentang pasukan asing yang dikerahkan di Ukraina hingga dapat bergabung dengan NATO.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×