kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kualitas udara Singapura tembus level tak sehat


Senin, 15 September 2014 / 10:52 WIB
Kualitas udara Singapura tembus level tak sehat
ILUSTRASI. Manfaat kembang kol untuk kesehatan.


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Kualitas udara Singapura pada pagi ini (15/9) mencapai level tidak sehat. Kondisi ini terjadi hanya selang satu bulan setelah pemerintah merilis Undang-Undang Kabut Asap pertama.

Berdasarkan data National Environmental Agency (NEA) dalam situs resminya, pada pukul 06.00 waktu Singapura, indeks Standar Polusi per tiga jam Singapura berada di posisi 113, sebelum akhirnya turun lagi ke level 91 pada pukul 09.00. Sedangkan Indeks Standar Polusi per 24 jam berada di level 78 hingga 105 seiring badan pemerintah tersebut melaporkan adanya sejumlah titik panas di Indonesia. Angka yang berada di kisaran 101-200 tergolong pada level tidak sehat.

"Aktivitas titik api di Kalimantan masih sangat tinggi. Penyebaran kemungkinan titik api dan asap masih diawasi," jelas NEA.

Selama ini, Singapura dan Malaysia menjadi korban kabut asap pada periode-periode tertentu. Kondisi itu menyebabkan debu yang cukup parah dari kebakaran hutan di Indonesia. Menurut Menteri Luar Negeri Singapura K Shanmugam, situasi kabut ini diprediksi akan semakin memburuk pada paruh kedua tahun ini akibat El Nino.

Parlemen Singapura akhirnya meloloskan Transboundary Haze Pollution Act 2014 atau UU Polusi Asap Lintas Batas. Dengan adanya UU ini, memungkinkan regulator Singapura menuntut perusahaan dan individu yang menyebabkan polusi udara di Singapura dengan membakar hutan dan lahan gambut di negara-negara tetangga. Dendanya mencapai S$ 2 juta atau US$ 1,6 juta.

Undang-undang ini pertama kali diusulkan setelah kebakaran di Indonesia melonjak di tahun 2013 lalu. Di mana akibat kebakaran tersebut membuat wilayah Singapura dipenuhi oleh kabut asap.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×