Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Doland Trump mengumumkan akan memperketat pembatasan pada Huawei Technologies Co, yang bertujuan untuk menindak aksesnya perusahaan asal China ini ke chip yang tersedia secara komersial.
Tindakan Departemen Perdagangan AS ini akan memperluas pembatasan yang sudah diumumkan pada bulan Mei lalu yang bertujuan mencegah raksasa telekomunikasi China tersebut memperoleh semikonduktor tanpa lisensi khusus.
Baca Juga: Belum cukup, AS akan lakukan pembatasan lebih lanjut atas Huawei
Termasuk chip yang dibuat oleh perusahaan asing yang telah dikembangkan atau diproduksi dengan perangkat lunak atau teknologi AS.
Menurut sumber Reuters, pemerintah AS juga akan menambahkan 38 afiliasi Huawei di 21 negara ke daftar hitam ekonomi pemerintah AS, sehingga meningkatkan total menjadi 152 afiliasi sejak Huawei pertama kali ditambahkan pada Mei 2019.
Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross mengatakan kepada Fox Business bahwa pembatasan chip rancangan Huawei yang diberlakukan pada bulan Mei membuat mereka melakukan beberapa tindakan seperti memakai pihak ketiga,” kata Ross.
"Aturan baru ini memperjelas bahwa setiap penggunaan perangkat lunak Amerika atau peralatan fabrikasi Amerika dilarang dan memerlukan lisensi," lanjutnya.
Baca Juga: Kirim pesan soal kedaulatan kepada India, menteri luar negeri China sambangi Tibet
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan perubahan aturan ini akan mencegah Huawei menghindari hukum AS melalui produksi chip alternatif dan penyediaan chip off-the-shelf.