kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar UU Telekomunikasi, Tiktok didenda Rp 2,26 miliar di Korea Selatan


Rabu, 15 Juli 2020 / 10:55 WIB
Langgar UU Telekomunikasi, Tiktok didenda Rp 2,26 miliar di Korea Selatan
ILUSTRASI. Aplikasi Tiktok


Sumber: Yonhap,Yonhap | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan, telah menjatuhkan denda kepada platform berbagi video TikTok Pte Ltd. sebesar 186 juta won setara Rp 2,26 miliar karena kesalahan dalam penanganan data pengguna. Denda ini diberikan, di tengah meningkatnya kekhawatiran privasi global terhadap layanan media sosial yang berasal dari China tersebut. 

Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengatakan, aplikasi media sosial yang populer di kalangan remaja itu melanggar undang-undang telekomunikasi lokal dengan mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan orang tua, dan tidak memberi tahu pengguna tentang transfer data pribadi ke luar negeri.

Baca Juga: Larangan terhadap penggunaan TikTok semakin meluas

Lebih lanjut KCC bilang, TikTok telah terbukti secara ilegal mengumpulkan 6.000 data pengguna yang berusia kurang dari 14 tahun, sementara data pengguna lokal dipindahkan ke servernya di Amerika Serikat (AS) dan Singapura tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Regulator telah menyelidiki TikTok sejak Oktober tahun lalu. Ini dilakukan setelah Amerika Serikat mendenda perusahaan itu sebesar US$ 5,7 juta pada bulan Februari lalu karena mengumpulkan data anak-anak secara ilegal.

Langkah regulator Korea Selatan ini adalah pukulan terbaru terhadap platform media sosial global milik China. 

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengatakan, bahwa larangan TikTok sedang dipertimbangkan karena masalah privasi. Sementara India sudah memutuskan untuk melarang aplikasi ini di akhir bulan lalu. Hal tersebut dilakukan di tengah ketegangan diplomatik antara India dan China setelah bentrokan perbatasan yang mematikan.

Baca Juga: Wow, pendapatan TikTok meroket 8 kali lipat, berhasil melampaui YouTube dan Netflix

Per Desember 2019, TikTok sudah memiliki 3,4 juta pengguna di Korea Selatan. Platform ini memang telah mendapatkan banyak pengikut di kalangan remaja sejak diluncurkan pada tahun 2017 di negara ini, terlebih setelah banyak grup dan artis K-pop yang ikut menggunakannya. 

Sementara itu, berdasarkan data Sensor Tower, TikTok telah diunduh lebih dari 2 miliar kali secara global pada kuartal pertama tahun ini.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×