Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia telah mencabut status darurat akibat kabut asap kebakaran di distrik Serian, negara bagian Sarawak, pada Senin (7/9/2026), setelah tingkat kualitas udara kembali turun di bawah ambang batas berbahaya, namun risiko kesehatan tetap ada.
Malaysia sebelumnya menetapkan status darurat pada Jumat pekan lalu, setelah kabut asap pekat yang disebabkan oleh kebakaran di wilayah Kalimantan (bagian Indonesia dari Pulau Kalimantan), mendorong tingkat polusi udara hingga ke level berbahaya.
Sarawak sangat terdampak oleh kebakaran di Kalimantan, Indonesia, yang menyebabkan penutupan sekolah di beberapa wilayah negara bagian tersebut.
Otoritas Malaysia mengategorikan angka Indeks Pencemaran Udara (API) di atas 300 sebagai tingkat berbahaya, dengan angka 500 sebagai ambang batas untuk menetapkan status darurat.
Baca Juga: Harga Emas Spot Memudar, Investor Masih Menanti Sinyal Kuat Arah Bunga The Fed
Angka API di Serian tercatat sebesar 222 pada Senin (7/9/2026), setelah sebelumnya mencapai 519 pada hari Jumat, menurut data departemen lingkungan hidup.
Seperti dilansir Reuters, Senin (7/9/2026), Raja Sultan Ibrahim memberikan persetujuan untuk mengakhiri status darurat berdasarkan saran dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Premier Sarawak Abang Johari Openg.
Selain itu ada laporan dari instansi pemerintah yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Serian tidak lagi berada pada tingkat berbahaya, demikian pernyataan Kantor Perdana Menteri Malaysia.
Kantor Perdana Menteri memperingatkan bahwa situasi kabut asap belum sepenuhnya pulih, karena kualitas udara di beberapa wilayah, khususnya distrik Serian dan Samarahan, masih berada pada tingkat yang sangat tidak sehat.
"Pemerintah federal dan pemerintah negara bagian Sarawak akan terus memantau situasi dengan cermat, dan warga di wilayah terdampak diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan serta senantiasa mematuhi instruksi dari pihak berwenang," demikian pernyataan tersebut.
Baca Juga: Won Menguat, Dana Pensiun Korea Selatan Hentikan Hedging Valas














