kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Manipuliasi pasar valas, Barclays hingga JPMorgan terancam sanksi dari Uni Eropa


Sabtu, 11 Mei 2019 / 08:15 WIB
Manipuliasi pasar valas, Barclays hingga JPMorgan terancam sanksi dari Uni Eropa


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Sejumlah bank besar dunia terancam dikenakan sanksi oleh komisi antimonopoli Uni Eropa. Pasalnya, sejumlah bank tersebut melakukan manipulasi terhadap pasar valuta asing bernilai triliunan dolar.

Sejumlah sumber Reuters menyebut ada tujuh bank yang terancam dijatuhi sanksi dalam beberapa minggu ke depan. Mereka adalah Barclays, Citigroup, HSBC, JPMorgan, Royal Bank of Scotland, UBS dan sebuah bank kecil dari Jepang.

Potensi dendanya pun tak main-main. Bank-bank tersebut terancam dikenai denda hingga 10% dari omset global masing-masing perusahaan.

Namun bila ketujuh bank tersebut mengakui kesalahan, komisi antimonopoli Eropa akan memberi diskon hukuman sebesar 10% dari denda awal.

Regulator antimonopoli Uni Eropa sendiri telah menyelidiki kasus ini selama enam tahun terakhir. Namun komisi tersebut menolak memberi komentar terkait kabar tersebut.

Sanksi bukanlah hal baru bagi sejumlah bank tersebut. Sebelumnya Barclays, BNP Paribas, Citigroup, JPMorgan, Royal Bank of Scotland dan UBS juga menghadapi masalah serupa di Amerika Serikat. 

Secara kolektif, jumlah denda yang harus dibayar mencapai US$ 2,8 miliar. Regulator AS mengatakan kecurangan nilai tukar mata uang asing diduga dilakukan melalui ruang obrolan dengan kode-kode tertentu untuk menghindari kecurigaan petugas.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×