kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Mc Donald's Memangkas Paket Gaji Sejumlah Karyawan, Jadi Bagian Restrukturisasi


Sabtu, 08 April 2023 / 07:20 WIB
Mc Donald's Memangkas Paket Gaji Sejumlah Karyawan, Jadi Bagian Restrukturisasi


Sumber: Wall Street Journal,Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. McDonald's Corp memotong paket gaji untuk sejumlah karyawan sebagai bagian dari restrukturisasi yang mencakup PHK dan penutupan beberapa kantor.

Mengutip Reuters, Sabtu (8/4), melaporkan, jumlah karyawan yang akan diberhentikan pekan ini mencapai ratusan orang.

Menurut laporan Wall Street Journal yang dikutip Reuters, McDonald's telah menawarkan kesempatan kepada beberapa karyawan untuk tetap bekerja di perusahaan dengan pengurangan paket kompensasi mereka. Termasuk perubahan jabatan dan tunjangan seperti bonus dan hibah saham.

Baca Juga: Mc Donald's Sepakat Bayar Denda US$ 1,3 Miliar dalam Sengketa Pajak di Prancis

Laporan Wall Street Journal juga mengungkapkan, PHK dan perubahan di McDonald's mempengaruhi karyawan di Amerika Serikat dan luar negeri, di kantor pusat perusahaan di Chicago dan di kantor lapangannya, serta lintas departemen termasuk pemasaran dan operasi.

McDonald's menolak mengomentari laporan tersebut.

McDonald's, yang memiliki lebih dari 150.000 karyawan di seluruh perusahaan dan kantor lain serta di restoran yang dimiliki dan dioperasikan perusahaan, awal tahun ini mengatakan sedang meninjau tingkat kepegawaian perusahaan sambil juga mengumumkan rencana untuk membatalkan atau mengurangi prioritas beberapa inisiatif. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×