Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -PARIS. McDonald's disebut sepakat membayar denda sekitar US$ 1,3 miliar dalam sengketa pajak di Prancis.
Hakim pengadilan Prancis, Kamis (16/6) menyebut, kesepakatan pembayaran itu terkait kasus yang terjadi pada tahun 2014. Bahwa Mc Donald's dituduh mengalihkan keuntungan yang dihasilkan di Prancis ke Luksemburg agar bisa membayar pajak yang lebih rendah.
Media Prancis kemudian melaporkan bahwa pihak berwenang meneliti royalti yang dikirim ke anak perusahaan Mc Donald Luksemburg. McDonald's, yang kantor pusatnya di Prancis diselidiki oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan, meski saat itu perusahaan membantah melakukan kesalahan.
Yang juga menarik, penyelesaian kasus perpajakakan ini juga membuka peluang perusahaan untuk menghindari persidangan. Pengacara McDonald's mengatakan penyelesaian kasus tidak sama dengan pengakuan bersalah perusahaan.
"Ini adalah kesepakatan yudisial demi menghindari persidangan, yang merupakan proses yang sangat panjang dan pasti tidak pasti," kata pengacara Denis Chemla kepada wartawan, termasuk ke Reuters.
Penyelesaian ini mirip dengan kesepakatan $ 1 miliar yang dicapai oleh Google pada tahun 2019 untuk mengakhiri kasus Prancis di mana ia juga dituduh mengalihkan keuntungan secara tidak adil.