kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Mc Donald's Sepakat Bayar Denda US$ 1,3 Miliar dalam Sengketa Pajak di Prancis


Kamis, 16 Juni 2022 / 19:31 WIB
ILUSTRASI. MC Donald's sepakat bayar denda US$ 1,3 miliar atas sengketa pajak di Prancis. REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -PARIS. McDonald's disebut sepakat membayar denda sekitar US$ 1,3 miliar dalam sengketa  pajak di Prancis. 

Hakim pengadilan Prancis, Kamis (16/6) menyebut, kesepakatan pembayaran itu terkait kasus yang terjadi pada tahun 2014. Bahwa Mc Donald's dituduh mengalihkan keuntungan yang dihasilkan di Prancis ke Luksemburg agar bisa membayar pajak yang lebih rendah.

Media Prancis kemudian melaporkan bahwa pihak berwenang meneliti royalti yang dikirim ke anak perusahaan Mc Donald Luksemburg. McDonald's, yang kantor pusatnya di Prancis diselidiki oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan, meski saat itu perusahaan membantah melakukan kesalahan.

Yang juga menarik, penyelesaian kasus perpajakakan ini juga membuka peluang perusahaan untuk menghindari persidangan. Pengacara McDonald's mengatakan penyelesaian kasus tidak sama dengan pengakuan bersalah perusahaan. 

"Ini adalah kesepakatan yudisial demi menghindari persidangan, yang merupakan proses yang sangat panjang dan pasti tidak pasti," kata pengacara Denis Chemla kepada wartawan, termasuk ke Reuters.

Penyelesaian ini mirip dengan kesepakatan $ 1 miliar yang dicapai oleh Google  pada tahun 2019 untuk mengakhiri kasus Prancis di mana ia juga dituduh mengalihkan keuntungan secara tidak adil.




TERBARU

[X]
×