kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Mc Donald's Sepakat Bayar Denda US$ 1,3 Miliar dalam Sengketa Pajak di Prancis


Kamis, 16 Juni 2022 / 19:31 WIB
Mc Donald's Sepakat Bayar Denda US$ 1,3 Miliar dalam Sengketa Pajak di Prancis
ILUSTRASI. MC Donald's sepakat bayar denda US$ 1,3 miliar atas sengketa pajak di Prancis. REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -PARIS. McDonald's disebut sepakat membayar denda sekitar US$ 1,3 miliar dalam sengketa  pajak di Prancis. 

Hakim pengadilan Prancis, Kamis (16/6) menyebut, kesepakatan pembayaran itu terkait kasus yang terjadi pada tahun 2014. Bahwa Mc Donald's dituduh mengalihkan keuntungan yang dihasilkan di Prancis ke Luksemburg agar bisa membayar pajak yang lebih rendah.

Media Prancis kemudian melaporkan bahwa pihak berwenang meneliti royalti yang dikirim ke anak perusahaan Mc Donald Luksemburg. McDonald's, yang kantor pusatnya di Prancis diselidiki oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan, meski saat itu perusahaan membantah melakukan kesalahan.

Yang juga menarik, penyelesaian kasus perpajakakan ini juga membuka peluang perusahaan untuk menghindari persidangan. Pengacara McDonald's mengatakan penyelesaian kasus tidak sama dengan pengakuan bersalah perusahaan. 

"Ini adalah kesepakatan yudisial demi menghindari persidangan, yang merupakan proses yang sangat panjang dan pasti tidak pasti," kata pengacara Denis Chemla kepada wartawan, termasuk ke Reuters.

Penyelesaian ini mirip dengan kesepakatan $ 1 miliar yang dicapai oleh Google  pada tahun 2019 untuk mengakhiri kasus Prancis di mana ia juga dituduh mengalihkan keuntungan secara tidak adil.




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×