kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Pengadilan AS Tolak Kebijakan Deportasi Trump ke Negara Ketiga


Sabtu, 19 September 2026 / 12:06 WIB
Pengadilan AS Tolak Kebijakan Deportasi Trump ke Negara Ketiga
ILUSTRASI. Imigran Meksiko di AS (Go Nakamura/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – BOSTON. Kebijakan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memungkinkan migran dideportasi dengan cepat ke negara lain yang bukan negara asal mereka kembali mendapat hambatan hukum.

Pengadilan banding federal AS pada Jumat (18/9/2026) menolak kebijakan tersebut karena dinilai tidak memberikan kesempatan yang memadai kepada migran untuk menyampaikan kekhawatiran terkait keselamatan mereka sebelum dideportasi.

Putusan tersebut dikeluarkan panel tiga hakim US Court of Appeals for the 1st Circuit yang berbasis di Boston. Panel pada dasarnya menguatkan keputusan hakim pengadilan tingkat bawah pada Februari yang menyatakan kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security/DHS) tersebut melanggar hukum.

Baca Juga: Siapkan Roadshow Investor, Vietnam Pertimbangkan Terbitkan Obligasi Dolar

Kasus ini diperkirakan berlanjut ke Mahkamah Agung AS dan menjadi salah satu pengujian penting terkait perlindungan due process yang harus diberikan pemerintah sebelum mendeportasi seseorang ke negara yang tidak memiliki hubungan dengan migran tersebut.

"Keputusan ini menegaskan bahwa due process dan perlindungan yang ditetapkan Kongres terhadap penganiayaan dan penyiksaan tidak dapat diabaikan hanya dengan menaikkan seseorang ke pesawat menuju negara yang tidak pernah menjadi bagian dari proses deportasinya," kata Trina Realmuto, pengacara pihak penggugat dari National Immigration Litigation Alliance.

Di bawah pemerintahan Trump, AS telah membuat sejumlah kesepakatan yang memungkinkan pemerintah mengirim lebih dari 25.000 migran ke sedikitnya 29 negara ketiga, menurut Third Country Deportation Watch, proyek yang dijalankan Refugees International dan Human Rights First.

Dalam banyak kasus, migran tersebut dikirim ke Meksiko.

Pemerintah AS diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan terbaru tersebut. Dalam proses hukum sebelumnya, pemerintahan Trump dua kali berhasil meyakinkan Mahkamah Agung untuk mencabut perintah sementara yang memberikan perlindungan due process kepada migran.

Pencabutan tersebut membuka jalan bagi deportasi delapan pria ke Sudan Selatan.

Pemerintah AS juga telah melakukan deportasi ke negara ketiga, termasuk Uganda, Guinea Ekuatorial, Liberia, dan Republik Afrika Tengah.

Penasihat Umum DHS James Percival menyatakan melalui X bahwa kebijakan tersebut masih berlaku karena putusan Pengadilan Banding Sirkuit Pertama belum efektif.

Baca Juga: Penjualan Samsung Galaxy Z Fold8 Naik 10% Usai iPhone Duo Meluncur

"Jika Anda menyatakan takut kembali ke negara asal, DHS memiliki hak untuk mengirim Anda ke tempat lain," tulis Percival.

DHS menerapkan kebijakan tersebut pada Maret 2025 untuk menangani migran yang telah menerima perintah deportasi final, tetapi sebelumnya memperoleh perlindungan di pengadilan imigrasi sehingga tidak dapat dikirim kembali ke negara asal.

Berdasarkan kebijakan tersebut, migran dapat dikirim ke negara alternatif apabila otoritas imigrasi memiliki jaminan diplomatik yang kredibel bahwa mereka tidak akan mengalami penganiayaan atau penyiksaan di negara tersebut.

Namun, kebijakan itu hanya mewajibkan pemberitahuan minimal sebelum seorang migran dikirim ke negara ketiga yang belum memberikan jaminan kepada Departemen Luar Negeri AS.

Hakim Pengadilan Distrik AS Brian Murphy, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Joe Biden, sebelumnya membatalkan kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu tidak memberikan perlindungan due process yang memadai dan dapat menyebabkan migran dideportasi dengan cepat ke negara yang tidak mereka kenal dan berpotensi berbahaya tanpa pemberitahuan yang cukup.

Dalam banding, pemerintahan Trump berpendapat keputusan Murphy akan membatasi kewenangan pemerintah untuk menjalankan ribuan perintah deportasi yang sah ke negara ketiga.

Namun, Hakim Sirkuit AS Seth Aframe menilai interpretasi Murphy terhadap aturan imigrasi tersebut masuk akal karena migran harus diberi kesempatan yang "bermakna" untuk menyampaikan keberatan sebelum dideportasi.

"Interpretasi yang diajukan DHS akan menghilangkan akses terhadap perlindungan tersebut bagi sejumlah besar warga negara asing yang dikirim ke negara ketiga tanpa pemberitahuan mengenai tujuan mereka," tulis Aframe dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Daftar 5 Orang Terkaya di Singapura dari Bisnis Properti, Philip Ng Teratas

Meski demikian, panel pengadilan banding membatalkan satu bagian dari putusan Murphy atas dasar prosedural. Bagian tersebut berkaitan dengan apakah pemerintah AS wajib terlebih dahulu mencoba mendeportasi migran ke negara yang memiliki hubungan dengan mereka sebelum mengirimnya ke negara ketiga.


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×