Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel dan beberapa orang serta entitas yang berafiliasi, seperti yang ditunjukkan oleh situs web Departemen Keuangan AS pada Kamis (4/6/2026).
Pemerintah Kuba tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai sanksi tersebut, yang juga menargetkan empat orang lainnya dan lima entitas, termasuk Kementerian Angkatan Bersenjata Revolusioner Kuba.
Diaz-Canel yang kini berusia 66 tahun, telah menjabat sebagai presiden negara Karibia tersebut sejak mengambil alih kekuasaan dari Raul Castro, saudara dari mantan pemimpin Kuba, Fidel Castro, pada tahun 2018.
Baca Juga: Ancaman Konflik Mereda, Minyak WTI & Brent Terjun Bebas!
Tindakan terhadap Diaz-Canel pada hari Kamis adalah yang terbaru dari Washington untuk meningkatkan tekanan pada para pemimpin komunis di pulau itu.
Sanksi tersebut diumumkan ketika Presiden Donald Trump mengatakan kepada wartawan bahwa AS menginginkan Kuba "menjadi negara yang dikelola dengan baik."
Bulan lalu, pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat Kuba, termasuk menteri komunikasi negara itu, beberapa pemimpin militer, dan badan intelijen utamanya.
AS juga mendakwa Raul Castro dengan tuduhan pembunuhan atas dugaan keterlibatannya dalam insiden tahun 1996 di mana jet-jet Kuba menembak jatuh pesawat yang dioperasikan oleh sekelompok pengungsi Kuba.













