kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Trump Ganti Tarif IEEPA dengan Bea Masuk Global 10%, Siapkan Investigasi Baru


Sabtu, 21 Februari 2026 / 09:34 WIB
Trump Ganti Tarif IEEPA dengan Bea Masuk Global 10%, Siapkan Investigasi Baru
ILUSTRASI. Donald Trump (REUTERS/Leah Millis)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bergerak cepat mengganti tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea masuk global sementara sebesar 10% selama 150 hari, sembari memerintahkan investigasi baru yang dapat menjadi dasar penerapan tarif lanjutan.

Melansir Reuters Sabtu (21/2/2026), langkah ini diambil sehari setelah Supreme Court of the United States menyatakan tarif luas yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 tidak sah.

Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat malam untuk memberlakukan tarif baru mulai Selasa mendatang di bawah Section 122 Trade Act 1974.

Baca Juga: Trump Perintahkan Pembukaan Arsip UFO, Sebut Publik Berhak Tahu

Aturan tersebut memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius”, tanpa perlu investigasi panjang.

Tarif 10% ini sebagian menggantikan bea masuk 10%–50% yang sebelumnya dikenakan melalui IEEPA, sekaligus menghentikan pemungutan tarif yang telah dibatalkan pengadilan.

Sejumlah Pengecualian Tetap Berlaku

Kebijakan baru tetap mempertahankan pengecualian untuk produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan sebagian truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan perjanjian dagang AS-Meksiko-Kanada, serta farmasi dan mineral kritis tertentu.

Baca Juga: Deretan Perkara Besar di Mahkamah Agung AS, dari Tarif Trump hingga Hak Aborsi

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa tarif 10% tersebut, ditambah potensi tarif tambahan melalui Section 301 (praktik dagang tidak adil) dan Section 232 (keamanan nasional), diperkirakan menjaga penerimaan tarif 2026 tetap relatif tidak berubah.

“Kami akan kembali ke level tarif yang sama untuk negara-negara tersebut, hanya dengan cara yang lebih tidak langsung dan sedikit lebih kompleks,” ujar Bessent kepada Fox News.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×