Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 21 perusahaan penerbit berita di India, termasuk media milik miliarder Mukesh Ambani dan Gautam Adani, menggugat undang-undang perlindungan data pribadi digital yang diterapkan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi.
Mereka menilai aturan tersebut berpotensi membatasi kerja jurnalistik investigasi hingga membuka identitas sumber berita rahasia.
Gugatan yang diajukan pada 6 Oktober 2026 ke Mahkamah Agung India itu menyoroti kewajiban persetujuan penggunaan data pribadi dan kewenangan pemerintah meminta informasi dari pengelola data.
Baca Juga: Inggris Kaji Aturan Baru, Media Sosial Wajib Utamakan Sumber Berita Terpercaya
Para penerbit khawatir ketentuan tersebut dapat menghambat pengungkapan kasus korupsi, pelanggaran korporasi, hingga kecurangan pemilu.
Dalam dokumen gugatan setebal 698 halaman yang ditinjau Reuters, kelompok penerbit menyatakan aturan itu dapat “mengubah jurnalisme investigasi menjadi sekadar pencatat peristiwa yang jinak dan tidak berdaya.”
Salah satu keberatan utama menyangkut kewajiban memperoleh persetujuan dari individu yang menjadi subjek pemberitaan.
Menurut Digital News Publishers Association (DNPA), ketentuan tersebut dapat memberi kesempatan kepada pihak yang sedang diselidiki untuk menghilangkan bukti atau mengintimidasi saksi sebelum laporan dipublikasikan.
Baca Juga: LMC Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Ganggu Trafik dan Pendapatan Media
Aturan itu juga memungkinkan individu menarik persetujuan dan meminta penghapusan data pribadinya.
Tanpa pengecualian yang memadai untuk kepentingan publik, ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat memaksa media menghapus berita atau menyunting laporan faktual secara substansial.
Risiko lainnya berasal dari kewenangan pemerintah meminta informasi kepada organisasi yang mengelola data pribadi. Mulai tahun depan, pemerintah dapat memerintahkan organisasi tersebut menyerahkan informasi yang dibutuhkan.
DNPA menilai kewenangan ini berpotensi menjangkau informasi yang dimiliki jurnalis atau informan, sehingga membuka jalan bagi pengungkapan sumber berita rahasia.
Kelompok penerbit juga mempersoalkan kewenangan pemerintah memblokir akses terhadap informasi atas dasar kepentingan umum serta sanksi denda bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar pasal kontroversial yang dijadwalkan berlaku mulai Mei 2027.
Anggota DNPA mencakup Network18 milik Ambani, NDTV milik Adani, Indian Express, serta Times Internet yang merupakan bagian dari grup Times of India.
Baca Juga: Privasi DM Instagram Terancam, Ini Cara Amankan Pesan
Gugatan ini menjadi tantangan paling menonjol terhadap undang-undang tersebut sejauh ini, dengan sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, kelompok media itu telah meminta jaminan tertulis kepada pemerintah mengenai perlindungan kebebasan pers. Dalam pertemuan pada Agustus, mereka menerima jaminan bahwa aturan tersebut akan melindungi kebebasan pers.
Namun, DNPA menilai ketiadaan pengecualian tertulis bagi jurnalis tetap menjadi persoalan, berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Uni Eropa, Singapura, dan Inggris.
Gugatan tersebut muncul di tengah kritik terhadap kebebasan pers India sejak Modi menjabat pada 2014. Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 yang dirilis Reporters Without Borders menempatkan India di peringkat ke-157 dari 180 negara, turun dari posisi ke-140 pada 2014.
Baca Juga: Username WhatsApp Bikin Privasi Maksimal, Nomor HP Tak Perlu Dibagikan
Pemerintah India menolak penilaian tersebut dan menegaskan bahwa negara itu memiliki ekosistem media yang beragam serta tetap menghormati kebebasan pers.














