Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Buntut larangan umrah, dan penutupan Masjid Nabawi untuk sementara akibat merebaknya virus corona, Kedutaan Besar RI di Riyadh Arab Saudi mengeluarkan imbauan bagi warga negara Indonesia (WNI) di negeri itu.
Karena ada risiko terjadinya penyebaran virus corona Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi di Riyadh memberikan imbauan kepada warga negara Indonesia di Arab Saudi untuk taat terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi yang melarang sementara pelaksanaan ibadah umrah di kota Mekkah dan Madinah. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara Arab Saudi dan seluruh ekspatriat di negeri itu.
Imbauan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh ini diedarkan melalui surat bertajuk Himbauan No 18/PEN/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020. Kedutaan besar RI di Ryadh memberikan beberapa imbauan kepada WNI di negeri itu agar waspada terhadap penyebaran virus corona.
Baca Juga: Arab Saudi dikabarkan tunda umrah tahun ini, biro umrah tunggu informasi resmi
Pertama, pada Rabu 4 Maret 2020 Waktu Arab Saudi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan surat edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah bagi seluruh warga Arab Saudi. Kebijakan ini berkaitan dengan langkah antisipasi meluasnya penyebaran virus corona.
Kebijakan pencegahan penyebaran virus corona.ini juga belaku bagi seluruh ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak diumumkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni Rabu 4 Maret 2020 pukul 17,43 waktu setempat.
"Sejauh ini memang untuk sementara dilarang masuk bagi jamaah umroh dari seluruh dunia. Masa berlaku kebijakan ini akan selalu dievaluasi oleh Komite Tindak Lanjut Virus Corona yang dibentuk oleh Pemerintah Arab Saudi," demikian penjelasan Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh Arab Saudi melalui pesan langsung di akun resmi Instagram kepada KONTAN.
Baca Juga: Pertama dalam 1.400 tahun sejarah Islam, Arab Saudi tangguhkan umrah ke warganya
Imbauan kedua, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang berisi penghentian sementara masuknya jamaah umrah dan kunjungan ke masjid Nabawi dari umat muslim semua negara. Selain itu pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara kunjungan wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki kasus virus korona Covid-19.