kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal Pasal 4 & 5 NATO, Diprediksi Aktif Pasca Rudal Menghantam Polandia


Rabu, 16 November 2022 / 11:35 WIB
Mengenal Pasal 4 & 5 NATO, Diprediksi Aktif Pasca Rudal Menghantam Polandia
ILUSTRASI. Seorang tentara Jerman memegang bendera NATO.


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Rudal menghantam wilayah perbatasan Polandia dan Ukraina pada hari Selasa (15/11). Insiden ini menewaskan dua orang di Polandia.

Mengutip Reuters, otoritas Polandia mengatakan itu disebabkan oleh roket buatan Rusia. Di sisi lain, Kementerian Pertahanan Rusia membantah tuduhan tersebut.

Untuk sementara otoritas terkait menilai bahwa itu merupakan rudal yang telah salah sasaran. Namun, timbulnya korban jiwa jelas telah meningkatkan perhatian Polandia yang juga merupakan anggota NATO.

Baca Juga: Ini Reaksi Pentagon atas Dugaan Rudal Nyasar Rusia ke Polandia

Tak lama setelahnya, Polandia telah meminta pertemuan NATO diadakan pada hari Rabu (16/11) di bawah aturan Article 4 (Pasal 4) perjanjian NATO. Artikel atau pasal ini mengatur adanya pertemuan dan konsultasi antara sekutu terkait hadirnya sebuah ancaman keamanan. 

Jika ancaman dianggap serius, maka Article 5 (Pasal 5) NATO akan berlaku, di mana semua anggota sepakat bahwa satu serangan dianggap sebagai serangan untuk semua anggota.

Penjelasan Pasal 4 NATO

Pasal 4 NATO menegaskan bahwa anggota NATO "akan berkonsultasi kapan pun, jika menurut pendapat salah satu dari mereka, integritas wilayah, kemerdekaan politik atau keamanan salah satu pihak terancam."

Polandia dikabarkan telah meminta diadakannya konsultasi khusus berdasarkan Pasal 4 beberapa jam setelah rudal mendarat di wilayahnya.

Baca Juga: Duh! Rudal Rusia Mendarat di Negara NATO, Tewaskan 2 Orang di Polandia

Penjelasan Pasal 5 NATO

Langkah lanjutan dari konsultasi sebelumnya bisa saja didasarkan pada Pasal 5. Pasal ini dianggap menjadi landasan dari perjanjian pendiri NATO yang dibuat pada tahun 1949.

Pasal 5 menjelaskan bahwa "para pihak akan setuju bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua."

Lebih lanjut, pasal itu juga memberi hak bagi masing-masing anggota untuk melaksanakan hak pembelaan diri individu atau kolektif yang diakui oleh Pasal 51 Piagam PBB.

Baca Juga: Joe Biden: Ledakan Polandia Kemungkinan Bukan dari Rudal Rusia

Mereka juga bisa membantu pihak yang diserang dengan mengambil tindakan yang diperlukan dengan segera, secara sendiri-sendiri, dan bersama-sama dengan pihak lainnya.

Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kekuatan bersenjata.

Meskipun demikian, aturan dalam Pasal 5 belum tentu aktif secara otomatis. Para anggota masih harus memutuskan seberapa jauh tindakan yang perlu diambil untuk menghadapi dugaan agresi.

Konsultasi yang diatur Pasal 4 pun bisa berlangsung cukup lama karena tidak memiliki batasan waktu.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×