kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Menlu AS: Kami masih tidak mengetahui keberadaan Kim Jong Un


Rabu, 29 April 2020 / 22:21 WIB
Menlu AS: Kami masih tidak mengetahui keberadaan Kim Jong Un
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo berbicara kepada media di Pangkalan Andrews, Maryland, AS, 23 Juni 2019, sebelum naik pesawat menuju Jeddah, Arab Saudi.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Presiden Donald Trump bertemu Kim tiga kali pada 2018 dan 2019 dalam upaya membujuknya untuk menyerah pada program senjata nuklir yang mengancam AS. Sementara pembicaraan macet, Trump terus memuji Kim sebagai teman.

Pompeo tidak menguraikan risiko kelaparan di Korea Utara. Tetapi, delegasi ekonomi Korea Utara akan menyambangi Beijing, China, minggu ini guna membahas pasokan makanan dan masalah perdagangan, lantaran wabah virus corona telah sangat mengganggu suplai, menurut dua orang dengan pengetahuan langsung tentang situasi itu kepada Reuters.

Korea Utara yang miskin dan terisolasi rentan terhadap kekurangan makanan. Sebanyak 1,1 juta orang meninggal selama kelaparan pada 1990-an silam, berdasarkan perkiraan Korea Selatan.

Baca Juga: Pembelot Korut: Yang tahu kondisi Kim Jong Un sebenarnya hanya istri dan adiknya

Para pejabat Korea Selatan dan AS sebelumnya mengatakan, Kim mungkin tinggal di sebuah resor pantai untuk menghindari paparan virus corona baru, dan menyatakan skeptis tentang laporan media bahwa ia memiliki semacam penyakit serius.

Mereka memperingatkan, bagaimanapun, kesehatan dan lokasi Kim adalah rahasia yang dijaga ketat. Dan, informasi yang bisa dipercaya sulit diperoleh di Korea Utara.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×