kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.449   10,00   0,06%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Mesir menghentikan penerbangan balon udara


Rabu, 27 Februari 2013 / 09:52 WIB
Mesir menghentikan penerbangan balon udara
ILUSTRASI. Booth Toyota di pameran otomotif IIMS.


Sumber: BBC |

MESIR. Otoritas Mesir menghentikan sementara seluruh penerbangan balon udara, menyusul kecelakaan di Luxor yang menewaskan 19 orang turis.

Aparat berwenang masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan balon udara yang terjadi Selasa pagi (26/2) dan menewaskan wisatawan dari Hong Kong, Jepang, Inggris, Prancis dan Hungaria.

Balon tersebut diperkirakan meledak sebelum jatuh di lapangan rumput, dan terbakar. Pilot dan seorang penumpang selamat dalam kecelakaan, setelah melompat dari keranjang balon.

Penerbangan balon udara sangat populer di Mesir untuk menyaksikan situs-situs peninggalan sejarah yang berada di pinggir sungai Nil di Luxor, bagian selatan Mesir, seperti candi Karnak dan kuburan kerajaan di bukit para Raja.

Balon tersebut dioperasikan oleh perusahaan lokal, Sky Cruise, yang mengatakan kecelakaan terjadi karena ledakan gas ketika alat transportasi itu berada sekitar 300 meter diatas permukaan tanah.

Seorang penyelidik dari kantor jaksa, mengatakan kepada Associated Press bahwa balon akan mendarat ketika kabel untuk mendarat menyangkut di sekitar pipa helium dan menyebabkan kebakaran di tempat penumpang.

Mohammed Youssef, seorang pilot balon udara yang lain yang berada didekat lokasi kejadian, mengatakan kepada harian Guardian, bahwa kebakaran terjadi sekitar 3 meter dari permukaan tanah akibat kekurangan gas.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×