kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Meski AS setop keringanan sanksi, program nuklir Iran jalan terus


Kamis, 28 Mei 2020 / 21:34 WIB
Meski AS setop keringanan sanksi, program nuklir Iran jalan terus
ILUSTRASI. Seorang anak laki-laki berdiri di belakang bendera Iran di Bandara Internasional Mehrabad, Iran, 5 Mei 2010. REUTERS/Morteza Nikoubazl


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Organisasi Energi Atom Iran (AEOI) menegaskan, keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menghentikan keringanan sanksi yang memungkinkan perusahaan asing melakukan beberapa pekerjaan di lokasi nuklir Iran tidak akan memengaruhi program nuklir negeri Mullah.

AS mengatakan pada Rabu (27/5), akan menghentikan keringanan sanksi, yang memungkinkan perusahaan-perusahaan Rusia, China, dan Eropa untuk melakukan pekerjaan di situs-situs nuklir Iran.

Kesepakatan peran perusahaan asing tertuang dalam perjanjian nuklir Iran dengan kekuatan dunia pada 2015 lalu, dengan tujuan membantu memastikan program nuklir Teheran tidak akan digunakan untuk membuat senjata.

Baca Juga: AS ke Iran: Negosiasi atau hadapi keruntuhan ekonomi akibat sanksi!

"Berakhirnya keringanan sanksi untuk kerjasama nuklir di bawah (kesepakatan nuklir), dalam praktiknya tidak akan berdampak pada pekerjaan Iran," kata juru bicara AEOI Behrouz Kamalvandi, kantor berita ISNA melaporkan seperti dikutip Reuters. 

"Tentu saja, Amerika ingin tindakannya memiliki efek sejalan dengan tekanan pada Iran. Tetapi dalam praktiknya, tidak ada yang akan terjadi," ujar dia.

Iran mengurangi komitmen



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×