kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Militer Korea Utara ancam akan ubah perbatasan menjadi benteng pertahanan


Selasa, 16 Juni 2020 / 11:09 WIB
Militer Korea Utara ancam akan ubah perbatasan menjadi benteng pertahanan
ILUSTRASI. Mortar sub-units of North Korean Army fire as North Korean leader Kim Jong Un (not pictured) guides a drill in this image released by North Korea's Korean Central News Agency (KCNA) on April 10, 2020. KCNA/via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PR


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Beberapa kelompok yang dipimpin oleh pembelot secara teratur mengirim kembali selebaran, bersama dengan makanan, uang kertas US$ 1, radio mini dan stik USB yang berisi drama dan berita Korea Selatan, biasanya dengan balon melewati perbatasan atau dalam botol melalui sungai.

Pada hari Sabtu, Kim Yo Jong, saudara perempuan Kim yang melayani sebagai pejabat senior Partai Buruh yang berkuasa, mengatakan ia memerintahkan militer untuk mempersiapkan tindakan selanjutnya yang tidak ditentukan.

Baca Juga: China menambah 30 hulu ledak nuklir tahun lalu, kestabilan dunia terancam?

Korea Selatan tengah berencana mengambil tindakan hukum terhadap dua kelompok pembelot, dengan mengatakan tindakan mereka memicu ketegangan lintas-batas, menimbulkan risiko bagi penduduk yang tinggal di dekat perbatasan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Namun kelompok tersebut mengatakan mereka berniat untuk terus maju dengan kampanye yang direncanakan minggu ini.

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in mendesak Pyongyang pada hari Senin untuk menjaga perjanjian damai yang dicapai oleh kedua pemimpin dan kembali ke dialog.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×