CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Negara mana saja penganut prinsip ius soli seperti Amerika Serikat?


Jumat, 02 November 2018 / 09:33 WIB
Negara mana saja penganut prinsip ius soli seperti Amerika Serikat?
ILUSTRASI. PEMBUATAN PASPOR


Sumber: DW.com | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - DW. Pada hari-hari terakhir kampanye Pemilu Paruh Waktu (mid-term election) di AS, Presiden Donald Trump menyatakan ingin mengganti prinsip ius soli.

"Kami adalah satu-satunya negara di dunia, di mana jika seseorang datang dan melahirkan bayi, bayi itu akan menjadi warganegara Amerika Serikat" kata Trump. Tapi pernyataan itu salah. Sebab banyak negara lain yang juga menerapkan prinsip itu.

Memang mayoritas negara dunia, termasuk Jerman dan Indonesia, menerapkan hak kewarganegaraan yang lain, yaitu ius sanguinis, artinya berdasarkan garis keturunan. Sang bayi mendapatkan kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya, atau salah satu orang tuanya.

Prinsip-prinsip ini berlaku bagi bayi yang baru lahir. Tentu saja, ketika bayi itu dewasa, dia bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi sesuai undang-undang yang berlaku.


Kewarganegaraan
Negara Mana Saja Penganut Prinsip "ius soli" Seperti Amerika Serikat?

Berbeda dengan Indonesia dan Jerman, Amerika Serikat menganut prinsip kewarganegaraan "ius soli", artinya berdasarkan tempat kelahiran. Tapi AS bukan satu-satunya negara yang menerapkan sistem itu.

Reisepass USA (Fotolia/Greg Blomberg)

Pada hari-hari terakhir kampanye Pemilu Paruh Waktu (mid-term election) di AS, Presiden Donald Trump menyatakan ingin mengganti prinsip ius soli.

"Kami adalah satu-satunya negara di dubia, di mana jika seseorang datang dan melahirkan bayi, bayi itu akan menjadi warganegara Amerika Serikat" kata Trump. Tapi pernyataan itu salah. Sebab banyak negara lain yang juga menerapkan prinsip itu.

Memang mayoritas negara dunia, termasuk Jerman dan Indonesia, menerapkan hak kewarganegaraan yang lain, yaitu ius sanguinis, artinya berdasarkan garis keturunan. Sang bayi mendapatkan kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya, atau salah satu orang tuanya.

Prinsip-prinsip ini berlaku bagi bayi yang baru lahir. Tentu saja, ketika bayi itu dewasa, dia bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Negara mana saja yang menganut ius soli?

Dengan AS, seluruhnya ada 29 negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Artinya, semua bayi yang lahir di wilayah teritorialnya otomatis dan tanpa syarat mendapatkan hak kewarganegaraan, terkecuali anak-anak diplomat asing atau anak-anak militer asing yang sedang menduduki wilayah negaranya.

Negara yang menganut prinsip ius soli tanpa syarat adalah: Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Belize, Brasil, Kanada, Chad, Chile, Kuba, Dominika, Ekuador, El Salvador, Fiji, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Uruguay and Venezuela.

Negara-negara ini menerapkan prinsip itu karena mengacu pada sistem hukum Inggris, di mana prinsip ius soli dikembangkan, atau karena suatu alasan ingin menarik warga asing untuk menjadi warganegaranya, seperti yang banyak dilakukan di Amerika Tengah dan Selatan.

Beberapa negara lain menerapkan prinsip ius soli dengan persyaratan. Republik Dominika misalnya hanya memberikan hak kewarganegaraan, jika orang tua bayi tinggal di negara itu secara legal. Malaysia memberi bayi yang lahir di wilayahnya hak kewarganegaraan, dengan syarat bahwa orang tuanya harus punya ijin tinggal permanen. Australia, Kolumbia dan Irlandia juga menganut prinsip ius soli dengan persyaratan.

Adakah negara yang mengubah prinsip kewarganegaraannya?

Banyak negara yang dalam sejarahnya mengubah prinsip kewarganegaraan, kebanyakan negara itu cenderung megubah sistem ius soli yang tadinya tanpa syarat menjadi sistem bersyarat.

Perancis misalnya, sampai tahun 1993 masih menerapkan sistem ius soli tanpa syarat. Tapi sekarang, anak warga asing yang lahir di Perancis harus mengajukan permohonan kewarganegaraan pada usia 18 tahun. Inggris juga tahun 1983 melakukan perubahan dari sistem tanpa syarat menjadi bersyarat, yaitu paling sedikit 1 orang tua harus punya ijin tinggal resmi di Inggris. Sedangkan India dan Malta menghapus sistem ius soli dan menggantinya.

Jerman juga mengubah sistem kewarganegaraan dari sistem ius sanguinis murni dengan memungkinkan prinsip ius soli bersyarat. Mulai tahun tahun 2000, anak warga asing bisa mendapat kewarganegaraan Jerman saat kelahiran, jika salah satu orangtuanya memiliki ijin tinggal permanen selama minimal tiga tahun dan sudah tinggal di jerman selama minimal 8 tahun.



TERBARU

[X]
×