kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Netflix Akan Bayar US$ 59 Juta untuk Selesaikan Sengketa Pajak Italia


Jumat, 20 Mei 2022 / 19:46 WIB
Netflix Akan Bayar US$ 59 Juta untuk Selesaikan Sengketa Pajak Italia
ILUSTRASI. Netflix. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - MILAN. Layanan streaming Netflix telah setuju untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan Italia.

Mengutip Reuters, Jumat (20/5), Jaksa Milan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa mereka telah menyelesaikan perkara sengketa pajak Netflix untuk periode Oktober 2015 hingga 2019 dan memintanya untuk membayar 55,8 juta euro (US$ 59,1 juta).

Mereka memberikan angka penyelesaian tanpa secara spesifik menyebutkan perusahaan yang terlibat tetapi tiga sumber yang mengetahui masalah tersebut mengkonfirmasi bahwa itu adalah Netflix.

Seorang juru bicara Netflix mengatakan perusahaan senang menyelesaikan masalah ini.

"Kami telah mempertahankan dialog dan kerja sama yang konstan dengan pihak berwenang Italia dan terus percaya bahwa kami telah bertindak sesuai sepenuhnya dengan aturan Italia dan internasional," kata juru bicara itu.

Baca Juga: Netflix to Pay US$ 59 Million to Settle Italian Tax Dispute

Jaksa telah membuka penyelidikan kemungkinan penggelapan pajak tiga tahun lalu.

Mereka mengklaim Netflix seharusnya membayar pajak di Italia karena mengandalkan infrastruktur digital untuk mengalirkan konten ke 2 juta pengguna di negara itu.

Sebagai latar belakang perjanjian pembayaran, Netflix kini telah membuka kantor di Italia, mendirikan basis di Roma dan mempekerjakan lebih dari 40 karyawan.

Penyelidikan oleh jaksa Milan yang berpendapat bahwa kabel dan server komputer yang digunakan oleh Netflix sama dengan kehadiran fisik di Italia, telah dipicu oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi pajak Italia.

Jaksa Milan di masa lalu telah menyelidiki raksasa teknologi AS lainnya seperti Apple, Amazon dan Facebook untuk menghindari pajak, yang memungkinkan Italia untuk membayar denda dan pembayaran pajak beberapa miliar euro. ($ 1 = 0,9446 euro)




TERBARU

[X]
×