kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Otoritas Pajak India Membekukan Rekening Xiaomi Corp Senilai US$ 478 Juta


Kamis, 12 Mei 2022 / 20:50 WIB
Otoritas Pajak India Membekukan Rekening Xiaomi Corp Senilai US$ 478 Juta
ILUSTRASI. Xiaomi. REUTERS/Aly Song/File Photo


Sumber: Channelnewsasia.com,Reuters | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Pejabat pajak India membekukan deposito senilai US$ 478 juta yang tersimpan di rekening bank lokal milik Xiaomi Corp China pada Februari sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penggelapan pajak, menurut dua sumber dan pengajuan pengadilan.

Pembekuan dana oleh otoritas pajak, yang dilaporkan untuk pertama kalinya oleh Reuters, muncul di atas pergumulan hukum lain yang dihadapi raksasa ponsel pintar China Xiaomi. Pemblokiran dana US$ 725 juta oleh lembaga penegak hukum India lainnya ialah atas dugaan pengiriman uang asing ilegal.

Dalam kasus pajak penghasilan, pihak berwenang memblokir 37 miliar rupee (US$ 478 juta) pada bulan Februari di bawah ketentuan hukum yang memungkinkan pejabat untuk mengambil tindakan tersebut untuk melindungi pendapatan pemerintah New Delhi, dokumen pengadilan Xiaomi menunjukkan.

Baca Juga: Xiaomi Accuses Indian Agency of 'Physical Violence' Threats During Probe

Xiaomi tidak menanggapi permintaan komentar.

Juru bicara departemen pajak penghasilan menolak berkomentar.

Dua sumber dengan pengetahuan langsung mengatakan jumlah yang diblokir oleh pemeriksa pajak adalah hasil dari penggerebekan Desember yang dilakukan di kantor Xiaomi India atas dugaan penggelapan pajak penghasilan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×