kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Papandreou setuju mundur, pemerintahan koalisi Yunani segera terbentuk


Senin, 07 November 2011 / 06:29 WIB
Papandreou setuju mundur, pemerintahan koalisi Yunani segera terbentuk
ILUSTRASI. Bubble tea


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ATHENA. Perdana Menteri Yunani George Papandreou akhirnya menyetujui untuk mengundurkan diri. Selain itu, dirinya juga menyetujui rencana pembentukan pemerintah persatuan nasional, sehingga Yunani bisa mendapatkan bantuan bailout internasional dan menghindari kolapsnya perekonomian.

Berdasarkan pernyataan via email dari kantor kepresidenan Karolos Papoulias di Athena, Papandreou sudah menyatakan bahwa dia tidak akan memimpin pemerintahan yang baru. Hasil pertemuan Papandreou dengan pimpinan partai oposisi Antonis Samaras, juga menyetujui untuk segera membentuk pemerintahan baru secepatnya setelah pengimplementasian keputusan Konsil Eropa 26 oktober lalu.

Kedua belah pihak akan kembali menggelar pertemuan pada hari ini untuk memutuskan siapa yang akan memimpin pemerintahan yang baru, waktu pelaksanaannya, dan mandat pemerintah. Papoulias juga akan memimpin perundingan dengan seluruh pimpinan partai politik hari ini.

Menteri Keuangan Yunani Evangelos Venizelos berharap, pemerintahan koalisi bisa segera disetujui sebelum pertemuan menteri keuangan Eropa di Brussels pada hari ini.

"Banyak sekali pertanyaan mengenai koalisi pemerintahan dan pasar akan semakin khawatir akan adanya perpecahan dalam pengambilan keputusan. Yunani belum keluar dari masalah" jelas Thomas Costerg, ekonom Standard Chartered Bank sebelum pengumuman kemarin.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×