Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Bank investasi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs, sepakat membayar US$ 500 juta untuk menyelesaikan gugatan class action dari para pemegang saham terkait skandal dana investasi Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Kesepakatan damai itu diungkap dalam dokumen pengadilan federal Manhattan, New York, Rabu (21/5/2026). Gugatan diajukan para pemegang saham yang dipimpin dana pensiun Swedia, Sjunde AP-Fonden.
Para penggugat menuding Goldman Sachs menyesatkan investor terkait keterlibatannya dalam transaksi obligasi 1MDB, sembari terus mengklaim memiliki sistem manajemen risiko yang kuat.
Baca Juga: 7 Pimpinan Baru Goldman Sachs, Semua dari Divisi Ini? Ada Apa?
Menurut gugatan tersebut, harga saham Goldman sempat jatuh setelah pasar menyadari bank itu diduga ikut memfasilitasi praktik korupsi dan memperoleh keuntungan besar dari skandal tersebut.
Kasus 1MDB sendiri menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dunia. Dana investasi negara Malaysia itu dibentuk mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk mendukung pembangunan ekonomi.
Namun, otoritas AS dan Malaysia menyebut sekitar US$ 4,5 miliar dana 1MDB diselewengkan melalui rekening luar negeri dan perusahaan cangkang yang terkait dengan buronan finansial Malaysia, Jho Low.
Dalam kasus ini, Goldman Sachs membantu penjualan obligasi 1MDB senilai US$ 6,5 miliar dan diperkirakan mengantongi fee sekitar US$ 600 juta.
Skandal tersebut sebelumnya juga menyeret Goldman ke proses hukum pidana.
Baca Juga: Skandal Epstein Menyeret Penasihat Hukum Goldman Sachs
Pada 2020, bank itu setuju membayar penalti US$ 2,9 miliar dan unit usahanya di Malaysia mengakui tindak pidana untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman AS dan sejumlah otoritas lain.
Pengadilan di Brooklyn resmi menutup kasus pidana Goldman pada Mei 2024 setelah bank tersebut menyelesaikan perjanjian penangguhan penuntutan selama tiga tahun.
Dua mantan banker Goldman turut terseret dalam kasus ini. Satu orang divonis bersalah karena membantu penyelewengan dana 1MDB, sementara satu lainnya mengaku bersalah.













