Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Mereka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak harus memakai perangkat.
Singapura memberlakukan hukuman berat bagi mereka yang melanggar aturan karantina dan jarak sosialnya.
Baca Juga: Pandemi, sejumlah farmasi pelat merah masih aktif penjajakan bisnis ke luar negeri
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga S$ 10.000 (US$ 7.272) atau hukuman penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Lewat aturan ini, sanksi lainnya adalah pencabutan izin kerja orang asing yang melanggar aturan.
Singapura telah melaporkan 52.825 infeksi virus corona, sebagian besar disebabkan oleh wabah massal di asrama pekerja migran yang sempit. Akan tetapi, kasus impor meningkat dalam beberapa hari terakhir.