kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pembelot kembali terbangkan selebaran anti-Kim Jong Un, Korea Utara bakal meradang


Senin, 03 Mei 2021 / 04:35 WIB
Pembelot kembali terbangkan selebaran anti-Kim Jong Un, Korea Utara bakal meradang


Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kelompok pembelot Korea Utara minggu ini dua kali menentang larangan Seoul untuk menerbangkan selebaran anti-Pyongyang melintasi Zona Demiliterisasi (DMZ) yang dijaga ketat, yang membelah Semenanjung Korea.

Peluncuran selebaran anti-Pyongyang oleh Fighters for a Free North Korea adalah yang pertama sejak undang-undang larangan selebaran tersebut disahkan pada Desember tahun lalu.

"Kami menerbangkan 500.000 selebaran, 500 buku, dan uang tunai US$ 5.000 yang dibagikan antara total 10 balon besar selama dua kesempatan di dekat DMZ antara 25 dan 29 April", kata Ketua Fighters for a Free North Korea Park Sang-hak, Jumat (30/4), seperti dikutip Channel News Asia.

Kelompok aktivis tersebut telah lama mengirimkan selebaran yang mengkritik Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un atas pelanggaran hak asasi manusia dan ambisi nuklirnya di seluruh DMZ, baik menerbangkannya dengan balon udara atau mengapungkannya di sungai.

Baca Juga: Korut dapat melenyapkan angkatan bersenjata Korsel dengan 60 senjata nuklir

Selebaran itu membuat marah Pyongyang, yang mengeluarkan serangkaian kecaman pedas tahun lalu, yang menuntut Seoul mengambil tindakan dan meningkatkan tekanan dengan meledakkan kantor penghubung antar-Korea di sisi perbatasannya.

Parlemen Korea Selatan dengan cepat mengesahkan undang-undang yang mempidanakan pengiriman selebaran dan drive USB, metode yang disukai untuk mendistribusikan informasi dan hiburan, ke korea Utara.

Berdasarkan beleid tersebut, mereka yang dihukum karena mengirimkan selebaran menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won (US$ 27.000).

Mengambil tindakan tepat

Undang-undang tersebut telah menimbulkan keprihatinan atas kebebasan berbicara, dengan Amerika Serikat, sekutu Korea Selatan, menggambarkannya sebagai "masalah hak asasi manusia yang signifikan".

"Warga Korea Utara memiliki hak untuk mengetahui kebenaran meskipun hak-hak mereka sebagai manusia diambil oleh rezim," kata Park, mengkritik "lelucon" Korea Selatan sebagai "hukum terburuk".

Baca Juga: Korea Utara dikabarkan sedang siapkan serangan siber ke aliansi AS-Korea Selatan



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×