Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan
Kedua Korea biasa mengirim selebaran ke sisi lain secara teratur tetapi setuju untuk menghentikan kegiatan propaganda semacam itu, termasuk pengeras suara yang disiarkan di sepanjang perbatasan.
Kesepakatan itu tertuang dalam Deklarasi Panmunjom yang ditandatangani oleh Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan Kim Jong Un dan pada pertemuan puncak pertama mereka pada 2018 lalu.
Tetapi, kelompok sipil di Korea Selatan, yang sebagian besar dipimpin oleh para pembelot, melanjutkan aktivitas mereka, menimbulkan ketakutan akan pembalasan di antara penduduk setempat yang tinggal di sepanjang perbatasan.
Mengutip Channel News Asia, Kementerian Unifikasi Korea Selatan yang menangani hubungan antar-Korea mengatakan, undang-undang itu "ditujukan untuk keselamatan dan kehidupan penduduk di daerah perbatasan".
Menanggapi peluncuran terbaru, Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan, pihak berwenang "akan mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan semangat hukum begitu fakta ditetapkan".