kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah China denda e-commerce Vipshop sebesar US$ 464.000


Senin, 08 Februari 2021 / 13:50 WIB
Pemerintah China denda e-commerce Vipshop sebesar US$ 464.000
ILUSTRASI. Foto laptop dan troley belanja sebagai ilustrasi. Foto bisnis online. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Pemerintah China menjatuhkan sanksi denda sebesar 3 juta yuan atau setara US$ 464.000 kepada e-commerce, Vipshop karena melakukan persaingan kurang sehat antara perusahaan teknologi. Ini merupakan denda terbesar hingga saat ini. 

Dilansir dari Reuters, Senin (8/2), pengenaan denda tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menindak tegas praktik monopoli di sektor teknologi. Mengingat, Vishop dihukum karena melanggar undang - undang persaingan tidak sehat, yang memungkinkan denda mencapai 5 juta yuan. 

Sebagai perbandingan, perusahaan lain yang terkena hukuman sejak akhir tahun lalu berdasarkan undang-undang anti-monopoli China tahun 2008, hanya dikenakan denda maksimum atau jauh lebih rendah sebesar 500.000 yuan. 

Baca Juga: India menjadi negara pertama yang mendonasikan vaksin COVID-19 ke Afganistan

Denda Vipshop datang setelah Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar (SAMR) menerbitkan pembaruan kebijakan tentang bagaimana undang-undang anti-monopoli mempengaruhi perusahaan internet. Melalui kebijakan ini, regulator ingin mencegah penetapan harga, penggunaan data serta alogoritma untuk memanipulasi pasar. 

SAMR mengatakan bahwa dari Agustus hingga Desember tahun lalu, Vipshop telah mengembangkan sistem untuk mendapatkan informasi tentang merek yang memberi Vipshop keunggulan kompetitif. Vipshop menggunakan sistemnya untuk mempengaruhi pilihan pengguna, peluang transaksi, dan memblokir penjualan merek tertentu.

Vipshop yang terdaftar di New York ini memiliki nilai pasar sekitar US$ 22 miliar. Perusahaan mengatakan, menerima hasil temuan SAMR dan akan meningkatkan kepatuhan. 

Diketahui, sejak Desember lalu regulator China meningkatkan pengawasan termasuk mengumumkan penyelidikan anti monopoli terhadap raksasa e-commerce, Alibaba. Sementara perusahaan lain juga didenda karena memainkan harga pasar. 

Selanjutnya: Aturan Bisnis Online Diperketat, China Kenakan Denda ke Tiga E-Commerce




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×