kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Agar Pemerintah Hentikan Ekspor Senjata ke Israel


Jumat, 13 Desember 2024 / 19:25 WIB
Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Agar Pemerintah Hentikan Ekspor Senjata ke Israel
ILUSTRASI. Seorang perempuan Palestina menjemur cucian di rumahnya yang rusak saat pertempuan Israel-Gaza, saat gencatan senjata dilaksanakan, di Kota Gaza, Senin (8/8/2022). REUTERS/Suhaib Salem


Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Pengadilan Belanda pada hari Jumat (13/12) resmi menolak gugatan 10 LSM pro-Palestina yang meminta agar Pengadilan memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan ekspor senjata ke Israel juga menghentikan berdagang dengan pemerintahan pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Pengadilan distrik Den Haag menekankan bahwa negara memiliki beberapa kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan dalam kasus ini.

Baca Juga: Majelis Umum PBB Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza, Ditentang Israel dan AS

"Pengadilan bantuan sementara menemukan bahwa tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total atas ekspor barang-barang militer dan barang-barang penggunaan ganda pada negara," katanya dalam sebuah pernyataan.

Penggugat, mengutip tingginya korban sipil dalam perang Israel di Jalur Gaza, berpendapat bahwa negara Belanda, sebagai penanda tangan Konvensi Genosida 1948, memiliki kewajiban untuk mengambil semua tindakan yang wajar yang dimilikinya untuk mencegah genosida.

LSM mengutip perintah Januari kepada Israel oleh Mahkamah Internasional untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Baca Juga: PBB Ungkap Fakta Baru, Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara Terblokir Selama 2 Bulan

Israel mengatakan tuduhan genosida dalam operasinya di Gaza tidak berdasar dan bahwa Israel hanya memburu Hamas dan kelompok bersenjata lain yang mengancam keberadaannya dan bersembunyi di antara warga sipil, sesuatu yang dibantah oleh kelompok-kelompok itu.

Para hakim di pengadilan distrik Den Haag berpihak pada negara Belanda, yang mengatakan bahwa mereka terus menilai risiko senjata dan barang-barang dengan fungsi ganda yang diekspor ke Israel digunakan dengan cara yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum internasional, dan bahwa mereka terkadang menolak ekspor tertentu.

Dalam putusan dalam kasus terpisah pada bulan Februari, pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel karena kekhawatiran bahwa suku cadang itu digunakan untuk melanggar hukum internasional selama perang di Gaza. Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×