kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Pengadilan Inggris Putus VietJet Berhutang US$181,8 Juta terkait Sengketa Pesawat


Jumat, 18 April 2025 / 19:27 WIB
Pengadilan Inggris Putus VietJet Berhutang US$181,8 Juta terkait Sengketa Pesawat
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi London memutus maskapai penerbangan berbiaya murah Vietnam VietJet berutang kepada sebuah perusahaan leasing lebih dari US$ 180 juta dalam sengketa atas empat pesawat.


Sumber: Reuters | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - LONDON. Pengadilan Tinggi London memutus maskapai penerbangan berbiaya murah Vietnam VietJet berutang kepada sebuah perusahaan leasing lebih dari US$ 180 juta dalam sengketa atas empat pesawat, pada hari Kamis (17/4).

FW Aviation, bagian dari perusahaan investasi yang berbasis di London, FitzWalter Capital, menggugat VietJet pada tahun 2022 atas empat pesawat yang sebelumnya dikandangkan di Vietnam.

Perusahaan tersebut berpendapat bahwa VietJet bertanggung jawab di bawah sewa pesawat, yang dihentikan karena tidak membayar sewa setelah perjalanan udara dibatasi selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Vietjet dan OpenAirlines Berkolaborasi Optimalkan Operasional dan Penerbangan

Pengacara VietJet mengatakan maskapai tersebut mengembalikan pesawat dan membayar akan menjadi "denda ganda". Namun, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa VietJet berutang kepada FW Aviation sebesar 181,8 juta dolar AS.

"Maskapai ini telah secara konsisten memenuhi kewajiban keuangannya kepada puluhan bank dan penyewa pesawat yang mendukung armada ratusan " ujar seorang juru bicara VietJet seperti dikutip dari Reuters, Jumat (18/4).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×