kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengadilan Kriminal Internasional Rilis surat Penangkapan Atas 2 Sekutu Putin


Rabu, 26 Juni 2024 / 07:45 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional Rilis surat Penangkapan Atas 2 Sekutu Putin
ILUSTRASI. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat tinggi Rusia pada Selasa (25/6/2024). Salah satunya adalah mantan Menteri Pertahanan Sergei Shoigu. REUTERS/Florence Lo


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Shoigu telah menjadi teman lama dan sekutu Putin serta memainkan peran penting dalam perang tersebut. Dia dicopot dari jabatannya sebagai menteri pertahanan bulan lalu, dan diangkat menjadi sekretaris Dewan Keamanan Rusia.

Ini merupakan perubahan paling signifikan yang dilakukan Putin terhadap komando militernya sejak invasi tersebut.

Karena ICC tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk melakukan penangkapan, tidak jelas apakah ada tersangka asal Rusia yang akan diadili.

Rusia memiliki kebijakan untuk tidak mengekstradisi warga negaranya. Sementara ICC, pengadilan kejahatan perang permanen pertama di dunia, tidak memiliki ketentuan yang memungkinkan dilakukannya persidangan inabstia.

Baca Juga: Uni Eropa Terapkan Sanksi Baru Atas Rusia, Bidik Gas Rusia

Selama jangka waktu yang disebutkan dalam surat perintah terbaru, Rusia diduga melakukan serangan terhadap sejumlah pembangkit listrik dan gardu induk di seluruh Ukraina.

Rincian yang lebih spesifik mengenai dakwaan tetap dirahasiakan untuk melindungi saksi dan menjaga penyelidikan, kata pengadilan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×