kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya


Jumat, 04 September 2020 / 04:05 WIB
Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya
ILUSTRASI. Workers hang Malaysian flags ahead of celebrations for the country?s 62nd anniversary of independence on August 31 in Kuala Lumpur, Malaysia, July 31, 2019. REUTERS/Lim Huey Teng


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  PUTRAJAYA. Malaysia akan mulai menghentikan akses masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina, mulai 7 September 2020 akibat meningkatnya kasus positif Covid-19.

Mengutip The Edge Market, Kamis (3/9) Menteri Pertahanan Seri Ismail Yakob mengatakan, pelarangan ini mencakup enam kategori izin tinggal permanen, kemudian pemegang izin My Second Home Programme (MM2H), ekspatriat, termasuk izin Profesional visit pass holders (PVP), dan izin tinggal penduduk.

Baca Juga: WNI ditembak aparat Malaysia saat selundupkan Murai Batu, ini kata Menlu Retno

Pelarangan juga diberikan kepada warga negara Malaysia yang menikahi warga negara lain, juga kepada anaknya. terakhir kepada para pelajar yang ingin kembali ke Malaysia dari negara asalnya.

“Sebelumnya kami sudah mengumumkan sejumlah larangan dan kini mengingat adanya peningkatan kasus, kami kembali memperketat larangan masuk,” katanya.

Ismail menambahkan, Pemerintah Malaysia kini juga tengah meninjau larangan serupa kepada negara lain , terutama bagi negara-negara yang akan memasuki musim dingin yang juga mengalami peningkatan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Low Tuck Kwong, Orang Terkaya di Indonesia Borong Saham Bayan Resources (BYAN)

Meski demikian, larangan tersebut mungkin tak akan berlaku bagi warga negara Malaysia yang kini berada di negara lain untuk kembali ke Malaysia. Terkait hal ini, Ismail meminta agar Kementerian Kesehatan bisa menyusun rencana aksi protokol kesehatan buat mengurangi penyebaran di Malaysia.

“Yang lebih mengkhawatirkan saat ini, masih ada Warga Negara Malaysia yang akan kembali dari negara yang akan menghadapi musim dingin. Tentu saja, pemerintah tidak bisa menghalangi mereka masuk, karena itu akan melanggar konstitusi,” sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Kementerian Kesehatan Malaysia Tan Sri Dr noor Hisham Abdullan melaporkan pihaknya akan berpotensi menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat kedatangan warganya dari negara bermusim dingin dalam empat bulan mendatang.

Sedangkan terkait usulan kenaikan denda bagi mereka yang melanggar standar operasi Recovery Movement Control Order (RMCO) dijelaskan ismail masih dalam kajian. Sebab, implementasi protokol ini sagat berkaitan dengan UU 342/1988 Malaysia soal Pengendalian Penyakit Menular.

Baca Juga: AirAsia Indonesia kembali layani penerbangan repatriasi

“Banyak pihak yang meminta untuk meningkatkan denda hingga RM 10.000, namun sesuai UU 342/1988 pemerintah tak punya pilihan, mungkin kenaikan denda hanya sekitar RM 1.000,” lanjut Ismail.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×