kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya


Jumat, 04 September 2020 / 04:05 WIB
ILUSTRASI. Workers hang Malaysian flags ahead of celebrations for the country’s 62nd anniversary of independence on August 31 in Kuala Lumpur, Malaysia, July 31, 2019. REUTERS/Lim Huey Teng


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Kementerian Kesehatan Malaysia Tan Sri Dr noor Hisham Abdullan melaporkan pihaknya akan berpotensi menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat kedatangan warganya dari negara bermusim dingin dalam empat bulan mendatang.

Sedangkan terkait usulan kenaikan denda bagi mereka yang melanggar standar operasi Recovery Movement Control Order (RMCO) dijelaskan ismail masih dalam kajian. Sebab, implementasi protokol ini sagat berkaitan dengan UU 342/1988 Malaysia soal Pengendalian Penyakit Menular.

Baca Juga: AirAsia Indonesia kembali layani penerbangan repatriasi

“Banyak pihak yang meminta untuk meningkatkan denda hingga RM 10.000, namun sesuai UU 342/1988 pemerintah tak punya pilihan, mungkin kenaikan denda hanya sekitar RM 1.000,” lanjut Ismail.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×