kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya


Jumat, 04 September 2020 / 04:05 WIB
Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya
ILUSTRASI. Workers hang Malaysian flags ahead of celebrations for the country’s 62nd anniversary of independence on August 31 in Kuala Lumpur, Malaysia, July 31, 2019. REUTERS/Lim Huey Teng


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Kementerian Kesehatan Malaysia Tan Sri Dr noor Hisham Abdullan melaporkan pihaknya akan berpotensi menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat kedatangan warganya dari negara bermusim dingin dalam empat bulan mendatang.

Sedangkan terkait usulan kenaikan denda bagi mereka yang melanggar standar operasi Recovery Movement Control Order (RMCO) dijelaskan ismail masih dalam kajian. Sebab, implementasi protokol ini sagat berkaitan dengan UU 342/1988 Malaysia soal Pengendalian Penyakit Menular.

Baca Juga: AirAsia Indonesia kembali layani penerbangan repatriasi

“Banyak pihak yang meminta untuk meningkatkan denda hingga RM 10.000, namun sesuai UU 342/1988 pemerintah tak punya pilihan, mungkin kenaikan denda hanya sekitar RM 1.000,” lanjut Ismail.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×