Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - CALIFORNIA. Usai resmi dimiliki Elon Musk, Twitter Inc, platform media sosial yang berbasis di San Francisco, California, Amerika Serikat (AS) langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan. Twitter dikabarkan memberhentikan hingga 3.700 pekerja, setengah dari seluruh tenaga pekerja di Twitter.
Mengutip dari Reuters pada Sabtu (5/11), Twitter dihadapkan pada gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang mengklaim bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan bos Tesla itu melanggar undang-undang di AS dan California.
Twitter dinilai melanggar hukum apabila mereka terbukti tidak memberitahukan kepada karyawannya yang terkena PHK dalam kurun waktu 60 hari sebelum terjadinya PHK dan tidak memberikan uang pesangon.
The Federal Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) mengharuskan perusahaan yang memiliki 100 atau lebih karyawan untuk memberikan pemberitahuan 60 hari sebelum terlibat dalam PHK massal.
Sekadar informasi, Undang-Undang WARN mendefinisikan PHK massal sebagai PHK yang terjadi setidaknya terhadap 500 karyawan selama periode 30 hari atau setidaknya 50 karyawan jika PHK berdampak pada setidaknya sepertiga dari tenaga perusahaan. Pimpinan perusahaan juga harus memberikan upah pesangon 60 hari kepada pekerjanya yang di PHK.
Baca Juga: Badai PHK Melanda Perusahaan Global
Apabila Twitter terbukti melanggar Undang-Undang WARN, maka mereka harus memberikan upah 60 hari kepada pekerja yang diberhentikan. Payung hukum AS ini juga mengenakan denda sebesar US$ 500 per pelanggaran per harinya. Di California dan negara bagian lainnya pun memberlakukan hukuman yang serupa.
Gugatan class action yang diajukan di Pengadilan Federal San Fransisco ini menyebut, Twitter telah membatasi karyawan Twitter dengan pengucian akun pada Kamis (3/11). Hal tersebut menandakan bahwa mereka akan segera kehilangan pekerjaan. Adapun, salah satu dari lima penggugat, yang berbasis di California, mengatakan dia diberhentikan pada 1 November tanpa pemberitahuan atau mendapatkan uang pesangon.
Sementara itu, Twitter menolak memberikan tanggapannya kepada Reuters. Pada Jumat, Musk dalam cuitannya mengatakan bahwa, semua orang yang di PHK ditawari pesangon tiga bulan, yang 50% lebih banyak dari yang diwajibkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Seorang pengacara penggugat Shannon Liss-Riordan mengatakan, tampaknya Twitter berusaha mematuhi Undang-Undang WARN dengan menawarkan untuk membayar beberapa karyawannya hingga 4 Januari 2023. Liss-Riordan bilang, karyawan diberitahu bahwa mereka akan diberikan pesangon.
Liss-Riordan juga sedang menyelidiki bagaimana Twitter memilih karyawan yang di PHK, apakah ada unsur diskriminasi.
Sebelumnya, Musk sebagai bos Tesla Inc juga pernah digugat di Pengadilan Federal Texas pada Juni 2022 karena diduga melanggar Undang-Undang WARN karena pembersihan besar-besaran secara tiba-tiba terhadap tenaga kerjanya, termasuk PHK kepada 500 pekerjanya di sebuah pabrik di Sparks, Nevada.
Liss-Riordan juga mewakili para pekerja dalam kasus Tesla pada saat itu. Adapun, Tesla menganggap keputusan memecat pekerjanya adalah langkah yang tepat karena kinerjanya yang buruk dan tidak terlibat dalam PHK yang memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu.
Pada Oktober 2022, seorang hakim federal mengatakan pekerja Tesla harus mengejar klaim mereka di arbitrase pribadi daripada di pengadilan. Masalah yang sama juga dapat muncul dalam gugatan terhadap Twitter, karena lebih dari separuh pekerja sektor swasta AS telah menandatangani perjanjian untuk menengahi perselisihan hukum terkait ketenagakerjaan.
Baca Juga: Komentar Pedas Presiden AS Joe Biden Terhadap Twitter Setelah Dibeli Elon Musk