kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.754   28,00   0,17%
  • IDX 8.434   63,76   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,48   0,90%
  • LQ45 852   7,90   0,94%
  • ISSI 295   2,44   0,83%
  • IDX30 445   2,22   0,50%
  • IDXHIDIV20 513   3,79   0,74%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 137   0,57   0,42%
  • IDXQ30 141   1,12   0,80%

PM Najib: Pencarian MH370 akan fokus di 2 koridor


Sabtu, 15 Maret 2014 / 14:52 WIB
PM Najib: Pencarian MH370 akan fokus di 2 koridor
ILUSTRASI. Download Video YouTube Jadi MP4 Apakah Bisa? Yuk Cari Coba Cari Tahu Di Sini


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KUALA LUMPUR. Malaysia memperbaharui metode pencarian pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang pada Sabtu (8/3) akhir pekan lalu. Menurut Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, pencarian pesawat MH370 akan difokuskan pada dua daerah di mana pesawat tidak dapat berkomunikasi dengan satelit.

Pemerintah melihat ada dua kemungkinan wilayah terkait hal ini. Kawasan pertama dideskripsikan oleh Najib sebagai koridor utara. Kawasan ini meliputi perbatasan Kazakhstan dan Turkmenistan hingga bagian utara Thailand.

Kawasan kedua adalah koridor selatan yang meliputi Indonesia hingga ke bagian selatan Samudera Hindia.

"Tim investigasi tengah bekerja keras untuk merumuskan kembali informasi tersebut," jelas Najib dalam konferensi pers pada hari ini (14/3).

Dia menambahkan, operasi pencarian di Laut China Selatan akan dihentikan.

"Kami akan mengakhiri operasi di Laut China Selayan dan mengumpulkan kembali armada yang ada. Kami akan bekerja sama dengan negara-negara terkait untuk meminta informasi serta bantuan pencarian pesawat, termasuk data radar," jelasnya.

Mengingat wilayah pencarian dua koridor tersebut melibatkan sejumlah negara, Najib bilang, sejumlah perwakilan kedutaan besar asing juga dilibatkan dalam pertemuan hari ini dengan Kementerian Luar Negeri dan para ahli.  (Strait Times)




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×