kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,25   -3,11   -0.33%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS Filipina Dilarang Mengerutkan Dahi & Wajib Senyum, Ini Dendanya Jika Melanggar


Jumat, 15 Juli 2022 / 08:39 WIB
PNS Filipina Dilarang Mengerutkan Dahi & Wajib Senyum, Ini Dendanya Jika Melanggar
ILUSTRASI. Seorang walikota di Filipina telah memerintahkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tersenyum. REUTERS/Thomas White


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - MANILA. Seorang walikota di Filipina telah memerintahkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tersenyum. Itu artinya, PNS dilarang mengerutkan dahi atau kesal saat melayani masyarakat.

Jika ada PNS yang tidak tersenyum atau bertindak tidak ramah, bakal ada risiko berupa denda. 

Melansir Sky News, Walikota di Filipina Aristoteles Aguirre mengatakan kebijakan di kota Mulanay, di provinsi Quezon, di pulau utama Luzon, harus diadopsi sambil melayani rakyat untuk memberikan ketulusan dengan menunjukkan perasaan ketenangan dan suasana ramah.

Dia juga bilang, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Walikota mengatakan kebijakan baru itu datang sebagai tanggapan atas keluhan dari penduduk setempat, termasuk petani kelapa dan nelayan, tentang perlakuan tidak ramah yang mereka terima dari staf balai kota ketika mereka pergi untuk membayar pajak atau mendapatkan bantuan untuk suatu masalah.

Baca Juga: ASN Tidak Boleh Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas, Mengapa?

"Ketika mereka tiba, mereka kecewa dengan sikap orang-orang yang bertransaksi dengan mereka," jelasnya seperti yang dikutip Sky News dari New Straits Times.

Aguirre, yang memiliki latar belakang terapi okupasi, ingin "mengubah sikap PNS pemerintah Filipina".

Perintah tersebut menuntut karyawan untuk menerapkan kebijakan tersenyum saat melayani masyarakat untuk memberikan ketulusan dengan menunjukkan perasaan tenang dan suasana yang bersahabat.

Karyawan yang tidak mematuhi perintah dapat didenda setara dengan gaji enam bulan atau diskors dari pekerjaan mereka.

Ditanya bagaimana aturan itu akan ditegakkan ketika orang Filipina masih diharuskan memakai masker di depan umum, Aguirre mengatakan orang dapat merasakan jika seseorang dengan tulus membantu mereka.

"Ini hanya untuk mengirim getaran baik kepada karyawan dan konstituen kami," katanya.

Baca Juga: TNI AL Buka Pendaftaran Calon Bintara PK 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Melansir Malaymail.com, Perintah Eksekutif Mulanay Seri 002 Tahun 2022 menyatakan bahwa semua kantor pemerintah di kotamadya harus mengadopsi kebijakan dengan tulus "menunjukkan perasaan tenang dan ramah" saat mereka melayani rakyatnya.

Keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Republik No. 6713 atau “Kode Etik dan Standar Etika Pejabat dan Pegawai Publik”, yang bertujuan untuk “meningkatkan standar etika yang tinggi dalam pelayanan publik”.

Aturan ini juga mendesak semua pejabat dan pegawai publik untuk melaksanakan tugas mereka. tugas dengan "tanggung jawab penuh, integritas, kompetensi, dan loyalitas."




TERBARU

[X]
×