Sumber: The Guardian | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah penantian panjang dan penuh ketegangan, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Jumat (4 April) resmi memutuskan untuk memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya.
Keputusan monumental ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah, Moon Hyung-bae, dalam siaran langsung yang ditonton jutaan warga Korea Selatan.
Dalam putusannya, Moon menyatakan bahwa tindakan Yoon dalam mendeklarasikan darurat militer pada Desember lalu merupakan "tantangan serius terhadap demokrasi" dan "pengkhianatan besar terhadap kepercayaan rakyat".
Pernyataan terakhir Moon yang menyatakan, "Terdakwa, Presiden Yoon Suk Yeol, dengan ini diberhentikan dari jabatannya," langsung disambut sorak sorai, tangisan, dan pelukan dari ribuan demonstran yang berkumpul di luar gedung Mahkamah di Seoul.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Digulingkan, Pengadilan Menegakkan Pemakzulan
Pemilihan Presiden Baru dalam 60 Hari: Tantangan dan Harapan
Dengan pemakzulan ini, proses pemilihan presiden baru akan dimulai dan harus digelar dalam waktu 60 hari. Perdana Menteri Han Duck-soo, yang kini menjabat sebagai presiden sementara, memiliki waktu 10 hari untuk menetapkan tanggal resmi pemilu.
Partai Demokratik yang dipimpin oleh Lee Jae-myung, lawan politik Yoon pada pemilu 2022, saat ini memimpin jajak pendapat. Sebaliknya, Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) harus menghadapi tantangan berat untuk mencalonkan figur baru yang tidak tercemar oleh pemerintahan Yoon yang telah gagal.
Kontroversi Darurat Militer dan Polarisasi Politik
Deklarasi darurat militer oleh Yoon pada Desember 2024 menjadi titik balik krisis politik Korea Selatan. Klaimnya bahwa terjadi "ancaman dari kekuatan anti-negara pro-Korea Utara" ditanggapi dengan skeptis oleh publik dan komunitas internasional.
Yoon juga semakin memperkeruh suasana dengan menyebarkan teori konspirasi terkait dugaan kecurangan pemilu, mirip dengan retorika “stop the steal” yang populer di kalangan pendukung Donald Trump di AS. Hal ini memperdalam polarisasi politik di negara yang sebelumnya dikenal stabil secara demokratis.
Reaksi dari Komunitas HAM dan Akademisi
Organisasi Human Rights Watch menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pernyataannya, mereka menyebut tindakan Yoon sebagai “ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum”.
Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi Pemerintah Korea Usai MK Dukung Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Jika darurat militer tetap diberlakukan, rakyat Korea Selatan bisa saja menghadapi penangkapan tanpa pengadilan, pelarangan kebebasan berekspresi, dan pembatasan hak berkumpul secara drastis.
Leif-Eric Easley, profesor di Ewha University, menilai keputusan ini menghapus ketidakpastian besar di tengah ketegangan geopolitik di kawasan: “Keputusan ini datang pada saat yang sangat penting, mengingat tantangan dari Korea Utara, tekanan diplomatik dari Tiongkok, dan tarif perdagangan Trump.”
Yoon: Dari Jaksa Penuntut hingga Presiden yang Dimakzulkan
Karier politik Yoon Suk Yeol berbalik drastis. Pada 2017, ia menjadi tokoh penting dalam pemakzulan Presiden Park Geun-hye. Namun kini, nasib serupa menimpanya. Kemenangan tipisnya atas Lee Jae-myung pada pemilu 2022 sempat membangkitkan harapan rakyat terhadap kepemimpinan tegas dan efektif.
Namun, sikapnya yang tidak mau berkompromi, serangan terhadap media kritis, penolakan terhadap penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Ibu Negara Kim Keon Hee, hingga pelabelan anggota parlemen oposisi sebagai “penjahat yang berkolusi dengan Korea Utara”, membuat popularitasnya terjun bebas.
Baca Juga: China, Jepang, dan Korea Selatan Bersatu Lawan Kenaikan Tarif Sepihak Donald Trump?
Tantangan ke Depan: Menyatukan Bangsa yang Terpecah
Meskipun pemakzulan Yoon menjadi momen kemenangan bagi para pendukung demokrasi, tantangan besar menanti pemerintahan selanjutnya. Pemilu mendatang akan tetap diwarnai ketegangan, sementara Yoon masih menghadapi dakwaan pidana atas tuduhan insureksi—kejahatan berat yang dapat dihukum penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Profesor Kim Tae-hyung dari Universitas Soongsil memperingatkan: “Jika setiap pihak terus menolak menerima hasil pemilu yang tidak menguntungkan mereka, demokrasi akan runtuh.”