kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Rajaratnam Tersandung Alat Penyadap


Senin, 19 Oktober 2009 / 11:47 WIB


Reporter: Thomas Hadiwinata, Bloomberg | Editor: Dikky Setiawan

NEW YORK. Amerika Serikat berniat memerangi bankir dan pebisnis serakah yang curang dengan alat sadap. Preet Bharara, jaksa yang bertugas di Manhattan, Amerika Serikat, memastikan, alat-alat penyadap akan dipakai untuk menjerat para pelaku kejahatan di industri keuangan.

Di masa lalu, alat penyadap di Negeri Uwak Sam hanya dipakai untuk menangkap para pelaku kejahatan terorganisir, bandar narkoba, ataupun teroris. "Kami mengandalkan alat penyadap untuk mengungkap kecurangan Raj Rajaratnam," ujar Bharara.

Raj Rajaratnam ditangkap pihak kejaksaan New York, Jumat (16/10) waktu setempat. Pendiri perusahaan hedge fund, Galleon Group, itu terkena 13 tuntutan konspirasi dan kecurangan.

Otoritas bursa di AS, Securities and Exchange Commision (SEC), menuding Rajaratnam mengail untung hingga US$ 20 juta dengan memanfaatkan keterangan orang dalam (insider information). "Ia membangun jaringan dengan para petinggi di berbagai perusahaan," ujar Robert Khuzami, Direktur Penegakan Hukum SEC.

Rajaratnam belakangan mengakui dirinya menjadi target penyadapan penegak hukum. Sebelum pihak kejaksaan menggelar keterangan pers, Jumat (16/10) malam setempat, pengacara Rajaratnam mengajukan protes karena penyadapan ke Pengadilan Manhattan. Di AS, jaksa hanya boleh melakukan penyadapan berdasarkan izin dari pengadilan setempat.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×