Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. China telah memberlakukan denda pada raksasa teknologi Alibaba dan Tencent serta sejumlah perusahaan lain karena gagal mematuhi aturan antimonopoli tentang pengungkapan transaksi.
Di bawah undang-undang antimonopoli, potensi denda maksimum dalam setiap kasus mencapai 500.000 yuan atau setara US$ 74.688, mengutip Reuters, Minggu (10/7).
Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) merilis daftar 28 kesepakatan yang melanggar aturan. Lima unit Alibaba yang terlibat, termasuk pembelian ekuitas tahun 2021 di anak perusahaannya, platform streaming Youku Tudou.
Baca Juga: Bobol Data Milik Polisi, Hacker Jual Data Satu Miliar Warga China Seharga 10 Bitcoin
Tencent terlibat dalam 12 transaksi dalam daftar SAMR.
Sebagai informasi, sektor teknologi China telah menjadi salah satu target utama penumpasan praktik monopoli yang dimulai pada akhir 2020.