kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Rencana bujet Jepang sebesar US$ 1,02 triliun


Selasa, 29 Januari 2013 / 19:34 WIB
Rencana bujet Jepang sebesar US$ 1,02 triliun
ILUSTRASI. Update September, intip harga sepeda gunung anak Pacific Viper 3.0 terkini


Sumber: Reuters | Editor: Sanny Cicilia

TOKYO. Pemerintah Jepang kemarin menyetujui rencana anggaran sebesar ¥ 92,6 triliun atau sekitar (US$ 1,02 triliun). Dana ini akan digunakan sebagai anggaran belanja negara periode 2013/2014 yang dimulai April mendatang.

Untuk pertama kalinya, Jepang menargetkan anggaran dibiayai oleh pendapatan pajak yang lebih tinggi dibanding surat utang. Meski begitu, sebesar 46,3 dari anggaran ini akan bersumber dari obligasi.

Ini merupakan level utang tertinggi Jepang. Sejatinya, pemerintah berencana menerbitkan utang ¥ 42,8 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding target awal ¥ 44,2 triliun.

Namun, setengah dari ekstra stimulus yang dijanjikan sebesar ¥ 10 triliun, akan dibiayai dari penjualan obligasi. Alhasil, total utang Jepang akan mencapai ¥ 48 triliun.

Sedangkan pendapatan pajak ditargetkan mencapai ¥ 750 miliar hingga ¥ 43,1 triliun. Hitungan ini berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi 2,5%. Produk Domestik Bruto (PDB) Jepang periode 2012/2013 diperkirakan tumbuh 1%.

Tanpa mengikutsertakan ongkos penerbitan atau bunga utang, anggaran belanja Jepang bakal sekitar ¥ 70,3 triliun, lebih rendah dibanding periode sebelumnya yang sebesar ¥ 71 triliun.

Perdana Menteri Shinzo Abe yang baru naik bulan lalu, akan membawa proposal rencana ekstra utang pekan ini pada parlemen. Sedangkan rencana bujet 2013/20-2014 dibawa pada akhir Februari.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×