Sumber: The Guardian | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham Alibaba melonjak pada perdagangan hari Senin (12/4) setelah perusahaan e-commerce tersebut mengatakan bahwa denda sebesar US$ 2,8 miliar atau setara Rp 40,6 triliun (kurs Rp 14.500) yang dijatuhkan regulator China tersebut menandai berakhirnya penyelidikan terhadap praktik anti-persaingan pada perusahaan yang didirikan Jack Ma tersebut.
Eksekutif puncak Alibaba mengatakan kepada para investor bahwa sementara regulator China melanjutkan penyelidikan yang lebih luas ke perusahaan konglomerat di industri teknologi China.
Mereka percaya bahwa denda yang dijatuhkan pada akhir pekan lalu itu merupakan akhir dari penyelidikan terhadap Alibaba. Saham Alibaba yang tercatat di Hong Kong pun melesat 9%. "Kami senang bisa melupakan masalah ini," ujar Wakil Eksekutif Alibaba Group, Joe Tsai.
Ia melanjutkan, dengan keputusan ini, Alibaba telah menerima panduan yang baik tentang beberapa masalah spesifik di bawah undang-undang anti monopoli. "Selain tinjauan merger, kami tidak mengetahui adanya masalah (antitrust) lainnya," sambung Tsai.
Baca Juga: Regulator China mungkin akan paksa Alibaba bayar denda Rp 14,026 triliun
Sebelumnya, regulator China menjatuhkan sanksi denda kepada Alibaba sebesar 4% dari pendapatan domestiknya pada 2019. Otoritas China menilai, Alibaba membatasi perdagangan pada situs webnya atau menjalankan promosi di platform e-niaga saingannya.
Merespons denda itu, Alibaba mengatakan, pihaknya akan menghabiskan miliaran dolar untuk meningkatkan pengalaman perdagangan di situsnya.
Kendati denda sebesar US$ 2,8 miliar merupakan rekor terbesar yang pernah dijatuhkan regulator China, tapi nilai itu sebenarnya jauh lebih kecil daripada denda maksimum 10% yang bisa saja dikenakan pada Alibaba.
Meskipun Alibaba tidak lagi menghadapi penyelidikan lebih lanjut, Alibaba masih harus mematuhi program "perbaikan komprehensif" serta pemeriksaan merger dan akuisisi di masa lalu.