Reporter: Dyah Megasari, BBC |
NEW YORK. Perseteruan hak intelektual antara Apple dan Samsung di Amerika Serikat (AS) masuk babak akhir. Juri pengadilan di AS memutuskan, Samsung harus membayar denda kepada Apple sebesar US$ 1,05 miliar atau setara dengan Rp 9,9 triliun.
Rinciannya, sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Jose, California menilai sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten design dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple.
Dalam putusannya juri menolak klaim Samsung yang membela diri bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apple.
Atas keputusan ini, Apple kemungkinan besar akan kembali menjegal langkah bisnis Samsung dengan mengajukan larangan impor sejumlah produk Samsung ke pasar AS.
Namanya juga persaingan yang panas saat produk keduanya sedang laku, Samsung juga memberi sinyal pembalasan.
Keputusan itu diambil dari sekitar 700 pertanyaan yang diajukan oleh hakim selama pengadilan. Semula produsen gadget berlogo buah apel itu mengajukan tuntutan sebesar UUS$ 2,5 juta atau setara dengan Rp 23,7 triliun.