Sumber: Reuters | Editor: Sanny Cicilia
NEW YORK. BNP Paribas SA diperkirakan harus menguras kocek US$ 8 miliar - US$ 9 miliar untuk membayar sanksi yang akan dijatuhkan Amerika Serikat (AS). Menurut seorang sumber pada Reuters, bank asal Prancis ini dikenai penalti karena melanggar ketentuan sanksi AS.
Otoritas AS menyelidiki kemungkinan BNP Paribas melanggar aturan sanksi AS, International Emergency Economic Powers Act, karena memproses transaksi dana bolak-balik dari Sudan. Dan ketika dana tersebut masuk sistem keuangan AS, BNP Paribas tidak membunyikan alarm.
Penyelidikan ini berkembang. BNP Paribas tercatat mentransaksikan dana senilai US$ 100 miliar yang melibatkan negara yang terkena sanksi AS, tak hanya Sudan tapi juga Iran dan Kuba. Sumber tersebut bilang, BNP Paribas saat ini intensif bernegosiasi dengan regulator AS dalam beberapa pekan terakhir.
Regulator AS yang menyelenggarakan penyelidikan ini andalah Departemen Kehakiman AS, Kantor Kejaksaan AS di Manhattan, Departemen Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan di New York.
Tahun 2012, AS juga pernah menjatuhkan sanksi pada HSBC Plc sebesar US$ 1,9 miliar dengan alasan serupa. Bank asal Inggris ini dianggap lalai mengawasi kegiatan pencucian uang dari gembong narkoba di Meksiko, serta membantu penyaluran uang di negara-negara yang terkena sanksi AS seperti Iran dan Kuba.