kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.256   36,00   0,22%
  • IDX 6.944   46,88   0,68%
  • KOMPAS100 1.012   10,80   1,08%
  • LQ45 777   6,66   0,86%
  • ISSI 227   2,91   1,30%
  • IDX30 401   3,60   0,91%
  • IDXHIDIV20 464   3,24   0,70%
  • IDX80 114   1,16   1,03%
  • IDXV30 115   1,65   1,46%
  • IDXQ30 130   0,97   0,75%

SEC mulai bertindak tegas terhadap pasar mata uang crypto


Kamis, 22 Maret 2018 / 07:55 WIB
SEC mulai bertindak tegas terhadap pasar mata uang crypto
ILUSTRASI. Cryptocurrency


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Start-up yang menerbitkan mata uang crypto (cryptocurrency) ramai-ramai melapor ke regulator pasar modal Amerika Serikat (AS) atau Securities and Exchange Commission (SEC), setelah badan pengawas tersebut menyatakan akan bersikap tegas dan mulai mengatur pasar mata uang crypto.

Mengutip Reuters, Kamis (22/3), para penerbit mata uang crypto mulai mempersiapkan pendaftaran yang disebut SEC sebagai initial coin offerings (ICOs) pada Rabu (21/3).

SEC juga mensyaratkan adanya customer check untuk memastikan semuanya berjalan dalam koridor hukum. Pasalnya, SEC mulai bertindak tegas dengan memberlakukan perlakuan terhadap saham kepada perdagangan mata uang crypto.

“Lebih baik membayar biaya di muka daripada nanti SEC datang dan membungkam Anda,” kata Armin Ebrahimi, CEO ShoCard yang sedang mempersiapkan ICO pada bulan Mei 2018, seperti dilansir dari Reuters.

Sampai saat ini, sudah ratusan perusahaan penerbit mata uang crypto mengumpulkan miliaran dollar dengan sedikit menyediakan sistem perlindungan investor atau customer check. Meski banyak pengamat hukum formal menilai pasar mata uang crypto tidak termasuk dalam kewenangan SEC. Namun, Ketua SEC, Jay Clayton mengatakan pada bulan Februari lalu, bahwa dia yakin mata uang crypto adalah sekuritas efektif dan harus diatur seperti itu.

SEC juga telah meluncurkan serangkaian penyelidikan yang menyatakan bahwa, banyak penerbit mata uang crypto beserta pengacara dan penasihat mereka mungkin melanggar aturan. Banyak firma hukum AS yang ketakutan sekarang menyarankan klien koin digital agar jauh lebih berhati-hati.

Tak pelak, ketegasan SEC ini membuat banyak kegiatan penggalangan dana oleh start-up penerbit mata uang crypto dihentikan sementara. Setidaknya sampai perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan ICO dari SEC.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×