kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Selandia Baru - Norwegia perketat aturan tembakau


Rabu, 01 Juni 2016 / 11:41 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

OSLO. Dunia memperingati hari tanpa tembakau, kemarin. Tahun ini, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada seluruh pemerintah di dunia agar memberlakukan kemasan polos alias tanpa merek untuk produk-produk tembakau.

Australia merupakan negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Nah, kini Selandia Baru dan Norwegia segera mengikuti langkah itu.

Pekan lalu, Selandia Baru sudah mengumumkan akan menaikkan pajak atas tembakau sebesar 10% setiap tahun. Kenaikan pajak ini akan berlaku selama empat tahun ke depan. Dus, harga rokok pun menjadi lebih mahal.

Disebutkan, harga rokok untuk 20 batang akan menjadi US$ 20. Membuat harga rokok lebih mahal diyakini akan membuat konsumsi rokok bakal berkurang.

Sementara, Pemerintah Norwegia telah mencanangkan slogan menuju generasi bebas asap rokok. Seperti yang dikutip Bloomberg, Menteri Kesehatan Norwegia, Bent Hoeie di Oslo, Selasa (31/5) mengatakan, akan mengirimkan contoh gambar kemasan rokok dengan bergambar seram ke Parlemen pada Juni mendatang.

Selandia Baru dan Norwegia akan memaksa perusahaan rokok mengganti branding maupun merek pada bungkus rokok dan produk tembakau lain. Ini mencontoh Australia yang telah menerapkan kemasan rokok tanpa merek dan hanya berisi peringatan bahaya merokok plus gambar seram pada bungkus rokok.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×