kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Senat AS melarang aplikasi TikTok di perangkat yang dikeluarkan pemerintah


Jumat, 07 Agustus 2020 / 09:31 WIB
Senat AS melarang aplikasi TikTok di perangkat yang dikeluarkan pemerintah
ILUSTRASI. Aplikasi TikTok mendapat perhatian serius dari pemerintah AS karena dituding mengumpulkan informasi pengguna untuk diserahkan kepada pemerintah China.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat AS pada Kamis dengan suara bulat menyetujui RUU yang melarang karyawan federal menggunakan aplikasi berbagi video TikTok. Kebijakan itu diberlakukan di tengah ancaman dari Gedung Putih untuk melarang perusahaan tersebut.

Mengutip Reuters, aplikasi tersebut mendapat kecaman dari anggota parlemen AS dan administrasi Trump atas masalah keamanan nasional. ByteDance, pemilik aplikasi tersebut saat ini menghadapi tenggat waktu hingga 15 September untuk menjual operasinya di AS ke Microsoft Corp atau perusahaan AS lainnya.

Sumber sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa eksekutif ByteDance menilai valuasi TikTok mencapai lebih dari US$ 50 miliar. Berdasarkan undang-undang China yang diperkenalkan pada tahun 2017, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dengan badan intelijen nasional negara tersebut.

Baca Juga: TikTok akan buka data center di Irlandia dengan investasi US$ 499 juta

"Saya didorong oleh dukungan bipartisan yang kami lihat di badan ini untuk meminta pertanggungjawaban Partai Komunis China dan itu termasuk ... meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang hanya akan melakukan perintah China," kata Senator Josh Hawley, yang mensponsori RUU tersebut dalam sebuah pernyataan.

"Dan, jika saya memiliki sesuatu untuk dikatakan tentang hal itu, kami tidak akan berhenti di sini," tambah senator Partai Republik itu.

Bulan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat memilih untuk melarang pegawai federal mengunduh aplikasi pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari proposal yang ditawarkan oleh Perwakilan Ken Buck.

Versi final dari RUU tersebut, yang menggabungkan versi DPR dan Senat, akan membutuhkan persetujuan Presiden Donald Trump untuk menjadi undang-undang.

Ketika ditanya apakah presiden mendukung undang-undang tersebut, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan, "Kami mendukung niat Kongres untuk melindungi perangkat yang dikeluarkan pemerintah terhadap risiko privasi dan keamanan yang melekat dalam aplikasi pihak ketiga tertentu."

Baca Juga: Memanas, AS desak Google dan Apple hapus TikTok hingga WeChat dari app store mereka

Seorang juru bicara TikTok mengatakan timnya yang tumbuh di AS tidak memiliki prioritas lebih tinggi daripada mempromosikan aplikasi yang aman yang melindungi privasi pengguna.

Pada hari Rabu, TikTok mengatakan sedang bekerja dengan para ahli dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk "melindungi dari pengaruh asing" dan memeriksa fakta potensi misinformasi tentang pemilu. Tahun lalu, perusahaan mengatakan sekitar 60% dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan di AS berusia 16 hingga 24 tahun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×