Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan
WASHINGTON. Raksasa produsen minyak dan gas alam (migas) asal Belanda, Royal Dutch Shell, menang melawan aktivis lingkungan. Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) memberikan lampu hijau kepada Shell untuk mengebor minyak dan gas alam di Samudra Arktik.
Shell telah mengejar pengeboran di Samudera Arktik sejak tahun 2007 lalu meski belum menemukan migas. Namun, rencana ini mendapat protes keras dari kelompok pecinta lingkungan.
Pada tahun ini, Shell berencana mengalokasikan dana lebih dari US$ 1 miliar tahun ini untuk proyek Arktik. Sebelumnya, Shell sudah menghabiskan duit sekitar US$ 7 miliar dalam delapan tahun terakhir.
"Pemberian izin kepada Shell untuk mengebor migas di Kutub Utara adalah keputusan yang salah dan laga ini masih jauh dari selesai," ujar Michael Brune, Direktur Eksekutif Sierra Club seperti dilaporkan Wall Street Journal.