Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai minggu depan, masa karantina bagi mereka yang terpapar COVID-19 akan dikurangi dari 14 menjadi 10 hari, demikian diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura pada Jumat (10/9).
Hal ini dikarenakan varian Delta memiliki masa inkubasi yang lebih pendek, rata-rata di bawah empat hari dibandingkan dengan rata-rata enam hari untuk strain aslinya. “Artinya, dibutuhkan rata-rata empat hari setelah terpapar virus, agar virus dapat terdeteksi pada individu,” kata Kementerian Kesehatan dalam siaran persnya.
Saat ini, masa karantina ditetapkan 14 hari untuk memperhitungkan masa inkubasi maksimum COVID-19. “Dengan demikian, kami akan mengurangi masa karantina dari 14 hari menjadi 10 hari sejak tanggal terakhir terpapar, dengan ketentuan orang yang dikarantina dinyatakan negatif COVID-19 pada akhir masa karantinanya,” kata Kemenkes.
Baca Juga: COVID-19 kian mengamuk, Singapura catat rekor kasus tertinggi sejak Juni 2020
Setelah dibebaskan dari karantina, individu tersebut perlu melanjutkan tes cepat antigen harian hingga hari ke-14 untuk mengurangi risiko infeksi yang tersisa.
Namun, perubahan ini tidak akan berlaku untuk penghuni asrama, kata Kemenkes karena risiko penularan yang lebih besar mengingat pengaturan hidup kohort mereka. Sektor juga mungkin memiliki persyaratan tambahan karena kebutuhan unik mereka.
“Ini tidak akan terlalu mengganggu orang, namun menangkap sebagian besar kasus yang terinfeksi,” kata Menteri Kesehatan Ong Ye Kung pada konferensi pers gugus tugas multi-kementerian COVID-19 pada hari Jumat.
Masa karantina yang dipersingkat ini tidak berlaku untuk pelancong yang memasuki Singapura.