kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Singapura Beri Tunjangan Rp 74 Juta per Bulan untuk Pengangguran


Jumat, 21 Maret 2025 / 08:41 WIB
Singapura Beri Tunjangan Rp 74 Juta per Bulan untuk Pengangguran
ILUSTRASI. Kawasan marina bay sands, dengan gedung tempat kasino dan hotel serta pusat perbelanjaan dengan patung merlion di selatan singapura (26/4) Pho Kontan/Achmad Fauzie/26/4/2010.


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Singapura memberikan tunjangan pengangguran sebesar S$6.000 atau sekitar Rp 74 juta per bulan selama setengah tahun. Tunjangan ini akan diberikan dengan beberapa syarat tertentu.

Keputusan baru ini diumumkan ke publik oleh Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan, Koh Poh Koon, pada 7 Maret 2025 lalu. Program ini ditujukan untuk pekerja berpendapatan rendah dan menengah.

Program bantuan untuk para pencari kerja ini sebenarnya sudah diperkenalkan pada Rapat Umum Hari Nasional 2024. 

Mengutip CNA, mereka yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan mencapai S$6.000 per bulan selama enam bulan.

"Ini lebih dari sekadar pembayaran finansial dan pekerjaan. Ini menyediakan kerangka kerja sederhana untuk memandu para pencari kerja mengenai langkah konkret yang harus diambil untuk mendapatkan pekerjaan," kata Koh.

Kebijakan ini diharapkan sudah bisa diimplementasikan bagi warga negara Singapura pada bulan April 2025. Setelahnya, kebijakan ini juga bisa dinikmati oleh pemegang status penduduk tetap mulai tahun 2026.

Baca Juga: Jerman Keluarkan Travel Advice untuk AS, Ini Pemicunya

Harus Memenuhi Syarat Khusus

Berdasarkan skema SkillsFuture Jobseeker Support yang baru, tunjangan ini akan diberikan kepada korban PHK. Mereka juga harus berpartisipasi dalam aktivitas pencarian kerja agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan.

Hanya mereka yang berusia 21 tahun ke atas yang sebelumnya berpenghasilan rata-rata hingga S$5.000 per bulan yang akan memenuhi syarat.

Sebagai tambahan, tunjangan ini juga hanya akan diberikan kepada mereka yang tinggal di properti dengan nilai tahunan S$31.000 atau lebih rendah.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Indonesia Pertengahan Maret 2025: Low Tuck Kwong Naik ke Puncak

Menteri Koh juga menegaskan bahwa dukungan pencari kerja tidak boleh dilihat secara terpisah, karena skema ini melengkapi program bantuan keuangan lainnya.

Sebagai contoh, para korban PHK yang mengikuti pelatihan jangka panjang dapat mengajukan permohonan untuk skema dukungan pencari kerja dan program SkillsFuture Level-Up.

Selama enam bulan, mereka akan menerima tunjangan pelatihan antara S$21.000 – S$15.000 dan pembayaran pencari kerja sebesar S$6.000.

Bukan cuma itu, Singapura juga masih menawarkan bantuan tambahan melalui ComCare untuk mereka yang menghadapi kesulitan keuangan.

Tonton: Resmi, Freeport Punya Izin Ekspor Selama 6 Bulan

Selanjutnya: Ada Potensi Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Papua Jumat (21/3) & Sabtu (22/3)

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari ini (21/3) Antam Naik Rp 16.000 dan UBS Naik Rp 20.000


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×