kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Singapura longgarkan syarat masuk pelancong dari negara ini, termasuk Indonesia


Senin, 25 Oktober 2021 / 14:33 WIB
Singapura longgarkan syarat masuk pelancong dari negara ini, termasuk Indonesia
ILUSTRASI. Suasana ruang keberangkatan yang kosong di Bandara Changi Singapura, 18 Januari 2021. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura pada Sabtu (23/10) pekan lalu mengumumkan, akan melonggarkan tes COVID-19 dan pembatasan karantina atau stay-home notice (SHN) untuk beberapa negara lain, termasuk Malaysia dan Indonesia.

Kebijakan itu menyusul tinjauan situasi pandemi COVID-19 di negara-negara tersebut, Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan.

Singapura menempatkan, Malaysia, Kamboja, Mesir, Hongaria, Indonesia, Israel, Mongolia, Qatar, Rwanda, Samoa, Seychelles, Afrika Selatan, Tonga, Uni Emirat Arab (UEA), dan Vietnam, berada di Kategori III.

Mulai pukul 23.59 tanggal 26 Oktober, semua pelancong dari negara Kategori III bisa menjalani karantina selama 10 hari di tempat tinggal atau hotel, terlepas dari status vaksinasi dan riwayat perjalanan mereka.

Baca Juga: Rekor baru kasus harian tertinggi, amukan COVID-19 di Singapura kian menjadi

“Mereka tidak lagi harus menjalani karantina di fasilitas SHN khusus,” kata Kementerian Kesehatan Singapura dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Channel News Asia.

Tetapi, para pelancong dari negara Kategori III harus tetap berada di tempat tinggal atau hotel yang mereka nyatakan selama karantina, dan mengenakan perangkat pemantauan elektronik.

“Akan diambil tindakan terhadap mereka yang melanggar persyaratan SHN atau membuat pernyataan palsu,” tegas Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Semua pelancong dari negara Kategori III tidak perlu lagi menjalani tes polymerase chain reaction atau PCR saat kedatangan.

Sebaliknya, mereka hanya akan menjalani tes PCR setelah menjalani karantina. Pelancong juga tidak lagi harus menjalani tes cepat antigen pada hari ketiga dan ketujuh setelah kedatangan mereka selama masa karantina.

Selanjutnya: Masuk risiko tertinggi COVID-19, AS minta warganya tidak pelesiran ke Singapura


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×