Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura menahan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) terkait kegiatan pendanaan terorisme. Ketiganya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA)
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyatakan, penahanan Anindia Afiyantari (33 tahun), Retno Hernayani (36 tahun), dan Turmini (31 tahun) berdasarkan surat perintah yang keluar bulan ini.
"Mereka telah bekerja sebagai pekerja rumahtangga di Singapura selama 6 tahun dan 13 tahun ketika mereka ditangkap," kata MHA dalam siaran pers, Senin (23/9), seperti dikutip Channelnewsasia.com.
Baca Juga: Tim Densus 88 amankan pasutri di Tambun Utara
Menurut MHA, ketiganya berkenalan satu sama lain pada 2018 lalu. Anindia dan Retno pertama kali bertemu dalam sebuah acara sosial di Singapura di saat hari libur. Sementara Turmini terhubung dengan merela lewat media sosial.
"Seiring waktu, mereka mengembangkan jaringan kontak online asing yang pro-militan, termasuk 'pacar online' yang berbagi ideologi pro-ISIS ke mereka," sebut MHA.
Anindia dan Retno ingin melakukan perjalanan ke Suriah dan bergabung dengan ISIS. Bahkan, Anindia siap untuk mengangkat senjata dan menjadi pembom bunuh diri.
Baca Juga: Densus 88 gerebek terduga teroris di sejumlah lokasi Bekasi
Sedang Retno bercita-cita untuk tinggal dengan pejuang ISIS dan berpartisipasi dalam konflik di Suriah.